Polda Jambi Bantah Pembongkaran Tanggo Rajo Perintah Wakapolda

Polda Jambi Bantah Pembongkaran Tanggo Rajo Perintah Wakapolda


Inilah Jambi – Pembongkaran proyek revitalisasi kawasan Tanggo Rajo di Jambi senilai Rp 2 miliar dikabarkan atas permintaan Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso. Namun hal itu dibantah Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menegaskan pembongkaran proyek bangunan Tanggo Rajo itu disebut bukan merupakan permintaan dari Wakapolda. Ia menyebut permintaan pembongkaran justru dari Gubernur Jambi Al Haris.

“Jadi dari penyampaian Pak Gubernur tadi dari teman-teman media yang bertanya, beliau menjawab jika itu bangunannya (Tanggo Rajo) dipindahkan ke lokasi yang lebih pas, lebih pantas lah lokasinya. Itu kata Pak Gubernur tadi,” ujar Mulia kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Ia menuturkan bangunan tersebut tidak dibongkar begitu saja, melainkan hanya direlokasi. Sebab, lokasi sebelumnya berdekatan dengan rumah dinas pejabat Pemprov Jambi dan Polda Jambi.

“Beliau (Gubernur) menyampaikan, beliau bertanggung jawab penuh untuk memindahkan bangunan tersebut ke lokasi yang lebih strategis yang lebih estetikanya lebih baik dari segi keamanan dan ketertiban berlalu lintasnya. Jadi beliau menyampaikan langsung, ini kesalahpahaman yang terjadi, dan Pak Gubernur bertanggung jawab penuh. Jadi kita hanya pindahkan lokasinya saja,” kata Mulia.

Menurutnya, persoalan pembongkaran proyek bangunan Tanggo Rajo itu terjadi karena ada persoalan kesalahpahaman.

Baca juga:

“Lokasinya tidak pas, jadi dialihkan ke lokasi yang lebih pantaslah lebih pas lokasinya sehingga terlihat cantik lokasinya lebih tertata,” kata Mulia.

Sebelumnya, pembongkaran proyek Tanggo Rajo itu disebut Kadis PUPR Jambi M Fauzi karena adanya surat perintah dari Polda Jambi. Dari surat itu, Kadis PUPR Jambi menyatakan pembongkaran tersebut lantaran mengganggu privasi dari Wakapolda Jambi, yang mana bangunan proyek itu berada di depan rumah dinasnya.

“Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, itu, karena ada terganggunya privasi dari Bapak Wakapolda. Karena bangunan yang dibuat itu kan tinggi, sementara rumah dinas Wakapolda itu kan di bawah, itu salah satu keberatan mereka, makanya di bongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi kepada wartawan, Senin (17/1).

Proyek yang dianggarkan Pemprov Jambi tersebut dibuat dengan tujuan menunjang pemulihan perekonomian masyarakat. Proyek yang baru saja selesai pada Desember 2021 itu rencananya juga sebagai bentuk memperindah bangunan jualan warga di kawasan wisata Gentala Arasy Ancol Jambi.

Akan tetapi proyek yang baru saja dibangun itu, kini malah dibongkar, dengan alasan mengganggu privasi Rumah Dinas sang Jenderal bintang satu di Polda Jambi tersebut.

“Kita kan memprogramkan bangunan itu karena pertama rusak setelah kena angin puting beliung roboh kan, lalu kedua Pak Gubernur kan menginginkan adanya perapian lah kan di kawasan Ancol itu kan, maka diusulkan pembangunan itu. Nah, itu juga sebagai salah satu penunjang pemulihan ekonomi nasional atau PEN gitu kan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebutkan, pada prinsipnya Dinas PUPR Jambi sangat mendukung adanya pembangunan baru bagi pedagang berjualan. Apalagi proyek pembangunan itu juga dianggarkan di APBD Perubahan pada 2021.

Hanya, setelah bangunan itu dinyatakan selesai pada 27 Desember 2021, Dinas PUPR Jambi mendapatkan surat yang mana bangunan itu diminta untuk dibongkar.

“Karena ada permintaan dari Pak Wakapolda, melalui surat dari Dirkrimsus ya, itu ada surat ke kita. Nah ini, saya konsultasikan ke Pak Gubernur, jadi kata Pak Gubernur, ikuti aturan. Salah satu yang jadi pegangan kita itu surat perintah ya, dari sana. Terus yang kedua pengamanan terhadap aset, sudah kita amankan semua. Nah, bagaimana aset ini selanjutnya nanti, kita tunggu perintah Pak Gubernur,” terang Fauzi.

Proyek bangunan yang terbuat semipermanen dari besi itu posisinya memang berada tepat di depan (seberang jalan) rumah Dinas Wakapolda Jambi, yakni Brigjen Yudawan Roswinarso.

Sebelumnya, bangunan tersebut telah ada, hanya terbuat dari kayu. bangunan yang sempat dihuni oleh beberapa orang pedagang disana kemudian roboh, lantaran terkena angin puting beliung hingga akhirnya direhab oleh pemerintah. Tetapi kini bangunan baru itu kembali dibongkar hingga para pedagang tidak lagi bisa berjualan.

Dari data LPSE Provinsi Jambi yang dilihat detikcom, proyek pembangunan ini dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran itu senilai Rp 2.048.200.000,00 atau dua miliar lebih dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 dengan menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021.

Lihat juga:

 

(Detik.com)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN