Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara di Sungaipenuh Karena Korupsi
Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara di Sungaipenuh Karena Korupsi
Inilah Jambi – Polres Kerinci resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh pada Jum’at, 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.45 WIB. Selain itu, Polisi juga menahan mantan Bendahara, Hendra.
Kedua tersangka, ditahan dalam kasus korupsi dana desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2021.
Dari data yang dihimpun, jumlah rupiah yang diduga dikorupsikan mencapai Rp 452 juta.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung.
”Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2018, saat itu APBDes Koto Pudung berjumlah 1,2 Miliar,” ungkap Kasat
Dijelaskannya, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas negara.
“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkap Edi Mardi.
Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan.(Idp)