Polisi Tangkap Penyeludup Satu Ton BBM Ilegal di Sungai Batanghari

Inilahjambi, JAMBI – Ditpolair Polda Jambi berhasil menggagalkan proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Sungai Batanghari di Desa Kunangan Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muarajambi.

BBM ilegal tersebut berupa satu ton jenis solar bersubsidi.

Petugas mencurigai aktivitas kapal tug boat dan mobil APV di pelabuhan rakyat di Desa Kunangan pada Sabtu 7 November 2015 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Khuswahyudi mengatakan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku yang tengah memindahkan BMM tanpa memiliki surat izin resmi, seperti dikutip dari Antara, Senin 9 Novmber 2015.

Kedua pelaku atau tersangka penggelapan BBM ilegal yang diamankan Polair Polda Jambi adalah Rosidi alias Beton (38) supir mobil Suzuki APV dan Andi Veryanto (38) warga perumahan puri angsa asri blok A-4 No 36 Kasang Pudak.

“Keduanya diamankan polisi perairan itu karena saat di tangkap sedang memindahkan minyak dari kapal Tug Boat ke mobil APV,” kata juru bicara Polda Jambi, Khuswahyudi.

Kasus ini terungkap setelah anggota Ditpolair yang sudah mendapat beberapa laporan terkait aktivitas pemindahan ilegal BMM di lokasi tersebut, sengaja melakukan patroli di perairan sungai.
Saat berpatroli satu unit mobil APV milik pelaku yang sudah di modifikasi sedang melakukan pengisian minyak di atas kapal. Saat petugas menanyakan surat-surat, mereka tidak mampu menunjukanya.

Selain itu kedua tersangka yang diamankan polisi perairan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit mobil 4R Suzuki APV warna hitam nomor polisi BH 1016 LE, satu buah tedmon 1.000 liter, sebuah pompa hisap panjang 20 meter, satu unit kapal TB Buana Nusantara 7.

Selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolair Polda Jambi, telah memeriksa pelaku. Selanjutnya masih akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa penjual, dan penghubung atau broker dalam jual beli BMM ilegal tersebut.

Kedua pelaku saat ini berada di sel tahanan Markas Ditpolair Polda Jambi, dan terancam pasal 53 huruf d UU Nob 22 Tahun 2011 tentang migas atau niaga BBM.

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN