Prabowo-Sandiaga Janji Angkat Honorer Jadi CPNS Tanpa Batasan Usia…

Prabowo – Sandiaga Uno/net

Inilahjambi  – Pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno punya program sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Antara lain, Prabowo-Sandi berencana menaikkan gaji guru yang berstatus sebagai PNS jika nantinya mereka menang di Pilpres 2019.

“Yang PNS kita naikkan gajinya. Naik berapa tentu kita kaji, sesuai kemampuan APBN kita,” kata Jubir Timses Prabowo-Sandi Andre Rosiade kepada detikcom, Kamis 22 November 2018 malam.

Selain menaikkan gaji guru yang bersatus PNS, Andre mengatakan ada rencana mengangkat guru honorer sebagai PNS tanpa dibatasi usia maksimal 35 tahun. Upaya untuk mewujudkan rencana tersebut, jika Prabowo-Sandi menang, maka harus didahului dengan revisi UU ASN.”Pertama kita akan upayakan bertahap mereka dalam 5 tahun pemerintahan Pak Prabowo-Bang Sandi untuk segera diangkat menjadi PNS. Caranya seperti apa? Kita revisi UU ASN itu supaya tidak ada pembatasan umur 35 tahun itu. Masa orang sudah puluhan tahun, belasan tahun mengabdi gitu, lalu nggak ada reward dari pemerintah? Ini kan soal political will. Prabowo-Sandi punya political will tersebut. Bagaimana mereka yang sudah mengabdi belasan tahun diberi kesempatan menjadi PNS. Akan kita prioritaskan,” ujar Andre.

Kedua, dia mengatakan ada rencana agar gaji guru setara dengan UMR di daerah tempatnya mengajar. Andre menyebut selama ini gaji guru kerap di bawah UMR.”Para guru honorer ini harus dapat kesejahteraan minimal sama dengan upah minimum yang ada di masing-masing provinsi. Jangan sampai upah minimum misalnya Rp 3 juta di satu kota tapi mereka dapat Rp 500 ribu, Rp 1 juta. Bagaimana kita menghasilkan pendidikan yang berkualitas kalau guru nggak sejahtera,” jelasnya.

Selain itu, jubir timses Prabowo-Sandiaga lainnya, Faldo Maldini mengatakan peningkatan kesejahteraan guru juga bakal dilakukan lewat perbaikan penerimaan negara. Menurutnya, jika kas negara membaik, maka pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa dilakukan secara bertahap.”Kami akan perbaiki sektor produksi, agar kas negara membaik surplus, 700 ribu guru honorer bisa diangkat berkala, sambil upgrade sertifikasi guru. Setelah itu, kita bisa tingkatkan gaji guru sampai angka yang lebih besar. Guru itu harus kita muliakan,” ucap Faldo.

Dalam berkas visi misi dan Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia yang diunduh dari situs KPU, pendidikan dibahas pada Pilar Kesejahteraan Rakyat. Dalam pilar tersebut, ada poin yang berbunyi, ‘Memperbaiki sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing global’. Ada juga sejumlah poin di program aksi Pilar Kesejahteraan Rakyat yang membahas persoalan pendidikan, seperti berikut:

– Menyelenggarakan gerakan terpadu penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur kesehatan dan pendidikan demi meningkatkan kualitas keluarga Indonesia

– Meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melalui kebijakan perpajakan yang menunjang

– Membangun perpustakaan dan taman-taman bacaan untuk mendorong gerakan literasi masyarakat

– Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kejuruan dalam segala bidang keahlian yang sesuai karakter demografis dan geografis Indonesia sebagai negeri agraris dan maritim, di antaranya bidang keahlian pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan kemaritiman, perindustrian, pariwisata, teknologi informasi, termasuk revitalisasi balai-balai latihan kerja

– Mengangkat guru honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2 menjadi ASN, termasuk di bawah lingkungan Kementerian Agama dan lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan, memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti, dan penyuluh, serta efisiensi penggunaan anggaran pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan

– Menerapkan wajib belajar 12 tahun melalui APBN, serta mengembangkan pendidikan jarak jauh untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau dan miskin

– Memperkuat kelembagaan Pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari jalur Pendidikan sebagaimana amanat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

– Meningkatkan ketersediaan daya tampung perguruan tinggi, standardisasi kualitas, meningkatkan rata-rata lama bersekolah siswa Indonesia, dan mempemudah akses masuk perguruan tinggi

– Meningkatkan akses peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif

– Mendorong perguruan tinggi untuk pengembangan riset dan ilmu pengetahuan yang mendukung strategi pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan strategi kebudayaan nasional

– Membangun sistem pendidikan nasional yang mengedepankan pembentukan karakter bangsa (8 karakter utama: relijius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, bermanfaat).

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN