Pria 27 Tahun di Batanghari Cabuli Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Inilahjambi – I (27), Batanghari Provinsi Jambi, tega mencabuli anak tirinya sendiri pada perbuatan cabul terhadap anak tirinya, gadis remaja yang baru berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari.
BACA JUGA : Bayi Tiga Hari Ditanam Hidup-Hidup dalam Kebun di Kasang Pudak
Berdasar data yang didapat dari Polres Batanghari, pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Batanghari dengan nomor polisi: LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tgl 25 Januari 2020.
Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya, setelah menerima laporan anggota kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Batanghari, AKP Supradono, Senin 27 Januarin2020 dilansir Jambiseru.com media partner inilahjambi.com.
BACA JUGA : Guru Swasta di Jambi Terjangkit Virus Mirip Corona Usai Pulang dari Wuhan China
Dikatakan Supradono, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Polres Batanghari pada hari Minggu sekira pukul 00.30 wib di RT.02 Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
BACA JUGA : Kondisi Pasien Kian Membaik, Pihak Rumah Sakit Tunggu Hasil Pemeriksaan Dahak
Kronologis pencabulan dan motif pelaku, hingga kini masih diselidiki polisi.