Sabu Seberat 56 Kilogram Ini Pernah Lewat Jambi, Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Inilahjambi, JAKARTA – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya ditangkap BNN juga. Pepatah itu mungkin cocok diungkapkan ke 8 orang sindikat narkotika jaringan Malaysia yang berhasil ditangkap BNN pada 8 Mei 2016 lalu.
Gerombolan itu selalu lolos dari intaian polisi, padahal mereka sudah tiga kali melakukan aksinya. Hebat juga modus penjahat ini, barang haram itu mereka sembunyikan di dalam ban serep mobil.
Rute narkoba yang akan diselundupkan ke Jakarta ini mulai dari Tembilahan-Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan langsung ke Jakarta. Meski lolos tiga kali di daerah termasuk di Jambi, namun perjalanan gembong narkoba ini berakhir di Pelabuhan Merak.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengatakan, salah satu tersangka, MA, termasuk bagian dari jaringan narkotika internasional. Dia melibatkan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Penangkapan pertama dilakukan DV (41) kurir dan Den (43) kurir di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam mobil ban cadangan,” ujar Buwas.
Dalam pengembangannya, kata Buwas, petugas BNN kembali mengamankan 1 orang berinisial RO (35) membawa sabu seberat 41 kg. Penangkapan selanjutnya adalah Syah (43) dan Rik (29) yang merupakan pasangan suami istri dengan barang bukti 10 kg sabu.
Berikutnya, pengembangan ketiga, petugas akhirnya berhasil mengamankan koordinator kurir yaitu MA (58) dan RID (36) di hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Selain itu petugas juga mengamankan HAS (37) seorang kurir di terminal 1C bandara Soekarno – Hatta dan pelaku ini adalah suruhan dari MA yang bertugas memecah sabu untuk di sebarkan ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34) kurir penerimaan sabu dari jaringan Adam seberat 3,1 kg” jelas Buwas.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 56 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Para pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain dari barang bukti narkotika, BNN juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 2 unit mobil Fortuner 1 mobil Pajero, 9 handphone, serta 2 unit ban serep.
(Sumber Detik)
