12 Hari Sampah ‘Pasar Kito’ Menggunung, Kadis KPP: Besok-Besok Buang Sampah Sembarangan Akan di Penjara

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Puluhan kubik sampah warga di kawasan Pasar Kito, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, menggunung sejak dua belas hari lalu. Sampah basah ini menimbulkan bau busuk dan menyengat.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Jambi, Moncar, mengatakan, hari ini (Kamis) tumpukan sampah itu telah diangkat, bahkan sejak kemarin (Rabu) pengangkutan telah dimulai.

“Hari ini kita tuntaskan. Diharapkan ke depan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarang. Pemkot akan menerapkan Perda No 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta,” katanya, Kamis 18 Februari 2016, kepada inilahjambi.

Dipaparkan Moncar, pihaknya sengaja tidak mengangkut sampah di kawasan Pasar Kito selama dua belas hari belakangan. Tindakan itu berdasarkan kesepakatan antara DKPP, Lurah Pasir Putih dan 3 Ketua RT di kawasan itu.

“Jadi sebagai shock terapy kepada warga yang buang sampah sembarangan. Kami sudah sediakan kontainer di ujung jalan itu, tapi warga malah membuangnya sembarangan. Berdasarkan kesepakatan, sampah kami biarkan menumpuk, biar warga jera, dan sama-sama menjaga lingkungannya,” papar Moncar.

Sebenarnya, lanjut dia, bukan hanya di kawasan Pasar Kito saja warga tidak tertib membuang sampah. Masih banyak wilayah lain yang warganya tidak mempedulikan kebersihan.

Padahal, pihaknya telah menempatkan banyak kontainer di banyak lokasi. Di kontainer itu bahkan ditempelkan peringatan agar warga tertib membuang sampah.

“Kami tempel juga imbauan Perda No 8 tentang Pengelolaan Sampah berserta sanksinya. Namun justru banyak dicopot orang,” ujar Moncar.

Makanya, lanjut dia, pihaknya akan terapkan sanksi Perda No 8 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 57 Perda Nomor 8 itu disebutkan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.50 juta.

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN