Satpol PP Panggil Pengusaha Hotel dan Tempat Hiburan di Sarolangun

Satpol PP Panggil Pengusaha Hotel dan Tempat Hiburan di Sarolangun
Baca juga:
- Beritakan Soal Hasto, Sayap PDIP Lapor Media RMOL ke Dewan Pers
- Dewan Pers Nilai Majalah Tempo Langgar Kode Etik soal ‘Tim Mawar’
- Hasil Dewan Pers Sudah Keluar, Polri Mulai Pelajari Kasus Tabloid Indonesia Barokah
- Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Pers
- Inilah 9 Anggota Dewan Pers 2019-2022
Inilah Jambi – Satpol PP Sarolangun memanggil para pengusaha hotel di daerah itu. Pemanggilan ini merupakan imbas operasi penyakit masyarakat ( pekat) pekan lalu, yang berhasil mengamankan 9 orang tanpa kartu identitas.
Kepala satpol PP Sarolangun Riduan, mengatakan, pemanggilan terhadap para pengelola hotel serta tempat hiburan itu untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan agar mereka mengetahui Perda Nomor 4 tentang para pengunjung hotel sebelum berkunjung ke hotel tersebut.
Dalam perda disebutkan, pengunjung harus menunjukkan kartu identitas yang jelas serta melakukan pengawasan terhadap para pasangan serta menunjukkan surat nikah, agar tidak terjadinya perbuatan asusila.
“Kami dari aparat Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap pihak pengelola hotel agar mentaati aturan yang berlaku perda nomor 4 Tentang kartu identitas dan tindakan Asusila, ” ujar Riduan.
Ia menjelaskan kepada pengelola hotel dan hiburan yang ada di Kabupaten Sarolangun agar selalu memberikan pengawasan terhadap para pengunjung hotel agar tidak terjadi tindakan yang mengarah ke tindakan asusila atau lainnya.
“Kami dari aparat satpol PP telah menekankan kepada pihak hotel dan hiburan karaoke agar benar- benar mematuhi aturan yang berlaku agar kabupaten selalu diberikan barokah dari Allah SWT, serta terhindar dari perbuatan maksiat .
Rahmat Hidayat