Segini Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Jambi
Segini Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Jambi
Inilah Jambi – Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk beras, namun bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi dan MUI telah menerbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Jambi.
Pengumuman bersama tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahaya Murni, Ketua MUI Jambi Prof. Dr. H. Hadri Hasan, M.A. dan Drs. H. Muhamad, M.Pd.I. selaku Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Jambi pada tanggal 26 April 2021.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp38.400, Rendah Rp30.400
2. Kabupaten Muarojambi : Tertinggi Rp49.000, Menengah Rp49.000, Rendah Rp30.400
3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp57.000, Menengah Rp46.000, Rendah Rp38.000
4. Kabupaten Tanjabtimur : Tertinggi Rp47.000, Menengah Rp38.000, Rendah Rp32.000
5. Kabupaten Tanjabbarat : Tertinggi Rp60.000, Menengah Rp40.000, Rendah Rp30.000
6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp45.600, Rendah Rp36.100
7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp40.000, Menengah Rp35.000, Rendah Rp30.000
8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp49.400, Menengah Rp41.800, Rendah Rp38.800
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp42.000, Menengah Rp39.000, Rendah Rp31.000
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp39.000, Menengah Rp28.000, Rendah Rp25.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp38.750, Menengah Rp28.250, Rendah 27.500
Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga:
Sumber : Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.
1. Al-fuqara’
Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya. Baca Selengkapnya