Sidang Zumi Zola, Iim Akui Belikan Sapi Kurban 10 Ekor Agar Dapat Proyek

Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 September 2018/Foto:Adhim Mugni Mubarok/kumparan

Sidang Zumi Zola, Iim Akui Belikan Sapi Kurban 10 Ekor Agar Dapat Proyek


Inilah |Jambi – Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim mengaku pernah membantu Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola untuk membelikan sapi kurban pada momen Idul Adha tahun 2017 lalu.

Tak hanya itu, Iim juga mengaku pernah membantu adik Zumi bernama Zumi Laza untuk membeli dua mobil ambulans. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 September 2018.

Menurut Iim, permintaan bantuan oleh Zumi Zola itu dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi bernama Apif Firmansyah. Iim mengatakan, ia bersedia membantu keperluan Zumi dan adiknya karena ingin mendapatkan proyek di Provinsi Jambi. Ia sendiri telah membuktikan itu dengan mendapatkan proyek pada periode 2016-2017.

“Para pengusaha bilang Apif orang kepecayaan Pak Gubernur (Zumi), sehingga pengusaha percaya keitka diperintah Apif,” kata Iim.

Untuk membeli sapi kurban, Iim mengaku merogoh kocek senilai Rp 156 juta. Uang tersebut, kata Iim, digunakan Zumi untuk membeli 10 ekor sapi yang disebar ke masjid-masjid di Provinsi Jambi.

“Apif bilang ke saya atas nama Pak Gubernur. Saya berikan Rp 156 juta untuk pembelian sapi kurban 10 ekor. Bantuan itu setelah saya bertemu dengan Pak Gubernur pada bulan September,” ucap Iim.


Sidang Pertama: Zumi Zola Disebut Terima Mobil Alpard dan Duit Rp 44 M, Apif Firmansyah Penyetor Terbanyak

Inilah |Jambi – Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Zumi seperti disebut jaksa:

1. Melalui Apif
– Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
– Rp 2.770.000.000
– USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
– Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
– Rp 3.068.000.000
– USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
– SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub baca selengkapnya

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN