Soal Ruko “Joni NGK”, Pjs Walikota: Kalau Menyalahi Aturan Ya Harus Distop…

Ket Foto: Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi M Fauzi/inilahjambi.com

Inilahjambi – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Jambi M Fauzi mengatakan jika ada bangunan yang didirikan tanpa izin, termasuk bangunan 3 pintu milik Joni NGK di kawasan Jelutung, maka harus dibatalkan pembangunannya.

“Ya harus dibatalkan. Distop, kalau tidak ada izin,” tegas Fauzi, Senin 23 April 2018.

Pernyataan Fauzi disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa bangunan tiga pintu di kawasan Jelutung itu tetap dilanjutkan pembangunannya meski tidak memiliki izin Amdal.

Fauzi menjelaskan, setelah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pihak Kecamatan Jelutung meninjau lokasi pembangunan, diketahui bahwa tidak ada persoalan perizinan terkait pembangunan ruko itu.

“Tadi sudah kita dengar langsung dari PTSP terkait perizinan bangunan itu. Ternyata tidak ada persoalan, pengembang memiliki izin lengkap,” katanya.

Dikatakan dia, soal konstruksi bangunan untuk empat lantai telah mendapat izin dari dinas terkait. Pengembang sudah mengajukan permohonan izin untuk tambahan lantai bangunan. Dan itu diajukan serta disetujui pada 2017 lalu, pasca robohnya bangunan tersebut 2015 lalu.

Inilahjambi memiliki salinan izin tambahan lantai yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi pada 10 Maret 2017.

Dalam surat tersebut ditulis bangunan tambahan yang dimaksud adalah lantai IV dengan ukuran 240 meter persegi, dengan peruntukan perdagangan dan jasa dengan jenis penggunaan rumah toko.

Fauzi menegaskan bangunan itu bukan digunakan untuk hotel. Berdasarkan keterangan PTSP, pihak pengembang pernah mengajukan izin hotel untuk bangunan itu tapi ditolak oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Jadi jelas bangunan itu peruntukannya adalah ruko bukan hotel. Menurut PTSP, pengembang pernah mengajukan izin hotel tapi ditolak oleh Pemkot melalui PTSP,” kata mantan Kepala DLH Kabupaten Sarolangun ini.

Dipaparkan Fauzi, izin AMDAL untuk bangunan harus lebih dulu terbit. AMDAL digunakan untuk seluruh bangunan. Namun jika pengunaannya spesifik seperti hotel atau gudang, rumah sakit dan sebagainya, maka izinnya juga spesifik. Itu diterbitkan setelah bangunan berdiri dan akan digunakan untuk kepentingan yang spesifik tersebut.

Sebelumnya, seperti dikutip dari nuansajambi.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi, menuding bangunan ruko milik pengembang “Joni NGK” tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun Joni membantah bahwa bangunannya tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi yang dikonfirmasi tentang bangunan ruko milik Joni NGK yang katanya tidak memiliki dokumen AMDAL, mengatakan agar Inilahjambi menanyakan soal perizinan itu ke PTSP.

“Soal izin coba tanya ke PTSP,” lempar dia.

Ketika ditanya lagi dokumen AMDAL apa yang tidak dimiliki oleh pengembang bangunan itu, seperti yang pernah dinyatakannya, Ardi mengatakan, kalau untuk hotel memang belum ada dokumen lingkungannya.

“Kalau terkait hotel, belum ada dokumen lingkungan,” singkat dia melalui pesan Whatapps, Selasa siang ini.

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN