Soal Sekolah 8 Jam, Perpres akan Batalkan Kebijakan Mendikbud Tersebut

Inilahjambi – Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membatalkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang sekolah delapan jam dan lima hari sepekan. Jokowi menerbitkan Perpres itu karena kebijakan Muhadjir menuai banyak kritikan.

“Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan langsung direspons dengan Perpres itu sebenarnya,” kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi.

“Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal,” kata dia.

Johan menjelaskan, kebijakan Jokowi ini erat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dengan Kemendikbud. Bila nantinya ada lembaga pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, maka itu tidak akan dipermasalahkan.

“Sebenarnya ini beririsan Kemenag dan Kemdikbud,” kata Budi.

Terlepas dari penjelasan Budi, kalangan pondok pesantren melancarkan protes keras terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir itu. Namun soal kapan terbitnya Pepres itu, Johan menuturkan Perpres itu masih perlu waktu untuk pembahasan antara Mendikbud, Menag, dan Menteri Sekretariat Negara.

“Perpres itu kan nggak bisa sehari-dua hari, dikaji mendalam. Kalau penjelasan Presiden, bikin Perpres itu kan nggak sehari-dua hari, jadi perlu waktu,” kata Johan.

 

 

(Sumber: detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN