Sumbar Bolehkan Salat Id di Lapangan dan Masjid

Sumbar Bolehkan Salat Id di Lapangan dan Masjid


Inilah Jambi – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran mengenai teknis salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang masih dalam situasi pandemi covid-19.

Mahyeldi mengeluarkan SE bernomor 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata Dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19 Di Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
SE tersebut ditujukan ke seluruh bupati dan wali kota yang ada di Sumbar.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu,” kata Mahyeldi melalui salinan SE, Ahad (9/5).

Baca juga:

Mahyeldi menyebut untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye, salat Idul Fitri diperkenankan dilaksanakan di rumah masing-masing. Seperti diketahui selama sepekan keSumbar depan, update zonasi Sumbar, 4 zona kuning adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Sisanya merupakan zona oranye. Zona merah dan hijau nihil.

Gubernur Sumbar menekankan dalam hal pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Saat Pandemi Covid-19.

Kemudian lanjut Mahyeldi, tidak diperkenankan bagi siapapun menggelar acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kalau pun berkumpul cukup dilakukan melalui dunia virtual Salat.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN