Tak Ada Kejelasan Soal Duit Petani Puluhan Miliar, LSM Merangin Laporkan PT SAL 1 ke Kejagung
Inilahjambi, MERANGIN – PT Sari Aditya Loka (SAL-1) dinilai tetap tidak mau bertanggung jawab atas kerugian ribuan petani plasma di Kabupaten Merangin dan Sarolangun yang mencapai Rp58 miliar.
Untuk itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat Pelindung dan Pembela Hak Masyarakat (LSM-Papinhas), bertekad melaporkan kasus ini langsung ke Kejagung di Jakarta.
Saat ini, pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, terkait kerugian petani di enam desa di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
“Kemarin kita sudah memanggil semua perwakilan petani untuk menandatangani persetujuan bahwa kasus ini dilaporkan ke Kejagung. Saat ini, kita masih menyiapkan laporannya, dalam dua hari ini rampung,” ungkap Masduki, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melaporkan aturan yang dikangkangi PT. SAL tersebut.
“Sebelum ke Kejangung saya akan ke Kementerian Pertanian, untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan PT. SAL, selama membuka usahanya di Kabupaten Merangin,” tambah Masduki.
Sepulangnya nanti, kata Masduki, pihaknya akan menggalang ribuan petani mendatangi Grup PT Astra tersebut, guna menuntut ribuan hak-hak petani yang selama ini digerogoti mereka.
“Kita sudah canangkan bersama-sama, sepulangnya nanti kita sepakat untuk berorasi di PT. SAL, menuntut hak-hak para petani itu,” tantangnya.
Sementara itu, pimpinan PT SAL 1 Farid Makruf terkesan menolak untuk dikonfirmasi. Ia mengatakan sedang di jalan dan tengah menyetir mobil.
“Maaf, saya sedang di jalan, lagi nyetir mobil,” singkat Farid seraya menutup telponnya.
(Kil)