Tak Terima Ditegur, Wartawan Media Online Hajar Anggota Dirlantas Polda Metro Jaya Polisi

Inilahjambi, JAKARTA – Tak terima ditegur karena melanggar rambu dilarang belok di perlintasan kereta api Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oknum wartawan media online berinisial HR (26) memaki dan menganiaya anggota polisi dari Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya bernama Sulikan (35),Selasa (05/1/2016).

Akibatnya, Sulikan mendapatkan luka bengkak di rahang akibat pukulan serta luka di kaki karena ditendang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, kejadian itu berawal saat korban sedang mengatur lalu lintas, sekitar pukul 19.00 WIB.

Melihat HR melanggar rambu dilarang belok, korban kemudian menyetop dia.

“Oleh petugas korban ditegur, pelaku kemudian jalan terus dengan memaki-maki,” kata Iqbal, Selasa (05/1/2016) malam,seperti dikutip Rimanews.com

Kemudian, lanjut Iqbal, pelaku menyandarkan motor di tepi jalan. HR selanjutnya berjalan ke arah korban dan langsung melakukan pemukulan.

Melihat kejadian tersebut, Ahmad Husni dan Muhammad Ilham pegawai PJKA di perlintasan kereta melerai sekaligus mengamankan HR.

“Barang bukti kita amankan motor, kartu pers Jitunews. Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 213 KUHP melawan petugas,” kata Iqbal.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang.
(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN