Terdakwa Pencabul Anak Oknum PNS Disdik Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban Syok
Terdakwa Pencabul Anak Oknum PNS Disdik Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban Syok
Inilah Jambi – Oknum PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang jadi terdakwa pencabul anak, Ambo Lang (45), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada 13 Januari 2020 lalu. Orang tua korban merasa putusan ini tidak adil.
Besok Jumat 31 Januari 2020, mereka akan mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Baca juga:
Vonis bebas Ambok Lang ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb, pada 13 Januari 2020. Namun dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.
Menurut keluarga korban, kedatangan mereka ke p2tp2a untuk memohon bantuan hukum sebagai reaksi atas ketidakadilan yang dialami para korban pencabulan yang seluruhnya masih berusia 7 hingga 14 tahun.
Lihat:
Terungkap Siapa yang Biayai ADRC dan Mengapa Survei Fasha Tinggi Sebagai Kandidat Bacagub Jambi 2020
“Bahkan pembacaan vonis tanpa tanpa sepengetahuan para keluarga korban. Kami semua kaget mengetahui vonis bebas itu beberapa hari kemudian di media online,” kata Sudiyem, ibu salah satu korban pencabulan.
Mengetahui bebasnya AL, kata Sudiyem, anak-anak yang menjadi korban pencabulan ketakutan.
“Sebagian anak tak berani lagi keluar rumah setelah melihat AL melintas sekitar rumah,” katanya.