Tidak Kembalikan Uang Negara Rp5,12 Milyar, Ajisra Windra ‘UPCA’ Terancam Pidana Korupsi
Inilahjambi – Mantan Kepala UPTD UPCA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi Ajisra Windra terancam hukuman pidana korupsi, menyusul putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan PTUN Jambi dan Medan, dalam gugatannya terhadap BPK RI Perwakilan Jambi.
Ajisra Windra, dalam LHP BPK tahun 2015 diperintahkan menyetorkan uang ke Kas Daerah senilai Rp5,12 Milyar karena dinilai merugikan keuangan daerah.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jambi yang diterbitkan Mei 2016, tertulis inisial AW sebagai Kepala UPTD UPCA sebagai pribadi, bukan berdasarkan jabatan. Artinya kerugian negara tersebut harus diganti pribadi oleh Ajisra Windra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Jambi.
Baca dulu:
- MA Menangkan BPK dalam Kasus ‘Temuan Rp5,12 Milyar’ di UPCA Pemkot Jambi
- Gugatan Kepala UPCA Terhadap BPK Jambi ke PTUN Dapat Seret Temuan Rp5,12 M ke Ranah Pidana
Praktisi hukum, Sarbaini SH, mengatakan selambat-lambatnya selama 60 hari sejak putusan MA itu diterbitkan, maka para pihak harus melaksanakan rekomendasi seperti yang tercantum dalam LHP BPK RI, termasuk mengambalikan uang negara, seperti yang diperintahkan kepada Ajisra Windra.
Jika hingga batas waktu 60 hari tersebut belum juga dikembalikan, maka menurut Sarbaini, BPK dapat menyerahkan persoalan itu kepada penyidik kejaksaaan atau kepolisian.
“Persoalan itu selanjutnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Sarbaini, Selasa 20 Februari 2018.
Diketahui, Putusan MA terkait pembatalan putusan PTUN Jambi dan Medan ini telah ditetapkan pada 30 Oktober 2017. Namun anehnya, menurut PTUN Jambi, surat ini baru disampaikan pada 15 Februari 2018 ke Ajisra Windra.
Berita terkait:
- Walikota Jambi Tertutup Soal Dokumen di UPCA, BPK: “Jangankan Beri Data, Surat Saja Tak Digubrisnya”
- Mengapa Kepala UPCA Ajrisa Windra Gugat BPK Perwakilan Jambi? Ini Alasannya
“Pengalaman saya ketika menjadi pengacara, salinan putusan itu diterima para pihak paling sebulan atau 30 hari. Ini kok bisa 3,5 bulan baru diterima para pihak,” kata Sarbaini lagi.
Ajisra Windra sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Sekda Kota Jambi Budidaya, mengaku belum mendapatan salinan putusan itu sehingga belum mengetahui detil kejadian, termasuk siapa yang harus membayar ganti rugi tersebut.
“Saya belum menerima salinan putusan itu, saya juga musti baca lagi dokumen LHP BPK itu terkait siapa yang musti membayar kerugian itu, apakah pribadi atau instansi,” kata Budidaya, Selasa di ruangannya.
Sebelumya, Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan dalam kasus gugatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 terhadap keuangan pemerintah Kota Jambi, khususnya di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA).
(Nurul Fahmy)
