Tilang ABG yang Tak Punya SIM, Polantas Ini Minta Barter Kasus dengan ‘Begituan’
Inilahjambi – Oknum Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur, Brigadir EN, ini asli bikin malu kesatuannya. Bukannya ikut mengangkat citra Polantas, dia malah berbuat yang tidak sepatutnya.
Bagaimana tidak, dia justru minta ‘begituan’ ke dua pengendara yang distopnya karena tidak memiliki kelengkapan mengemudi.
Setelah dilaporkan ke Propam Polres Batu dan diperiksa, Brigadir EN mengakui perbuatannya dan minta maaf. Namun sayangnya, permintaan maaf Brigadir EN tidak menghentikan proses hukumnya. Propam Polres Batu tetap akan mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilalukan anggotanya.
Juru bicara Polres Batu, Ajun Komisaris Waluyo, menuturkan, Propam tengah menyelidiki perkara tersebut. Jika terbukti terjadi pelecehan seksual, pelaku akan menjalani sidang disiplin dan kode etik.
“Kapolres menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara optimal. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Propam telah meminta keterangan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf,” ucapnya,” dikutip Tempo.co, Jumat 10 Juni 2016.
Menurut Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) yang melaporkan dugaan pelecehan seksual itu, korbannya adalah seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Malang.
“Korban anak asuh kami. Dia sampai ketakutan,” kata Ketua JKJT Tedja Bawana.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, korban berinisial DS, 17 tahun, berboncengan dengan GF, 21 tahun. Dalam perjalanan, seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan fotokopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki SIM.
Pelaku, Brigadir EN, meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu. Dia mengatakan bersedia melepaskan DS asalkan gadis itu bersedia bercinta. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN. “Dia merayu akan memberikan uang Rp 1 juta,” ujar Tedja.
GF memilih naik angkutan umum dan meminjam uang kepada teman-temannya di JKJT untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu. Atas dugaan pelecehan seksual ini, Tedja menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Batu untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.
(Muhammad Ikhlas)
