Jadi Tim Sukses, Camat Sambirejo Dituntut Pengadilan Hukuman Penjara dan Denda
Inilahjambi, SRAGEN – Seorang Camat di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terpaksa jadi pesakitan di pengadilan, karena kedapatan secara frontal menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah di daerah itu, awal bulan November 2015 lalu.
Camat Sambirejo bernama Suharyanto itu dilaporkan telah membagi-bagikan ratusan paket sembako kepada warga dengan gambar pasangan kepala daerah Agus Fatchurrahman-Joko Suprapto (Aman-To) di aula kecamatan setempat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sragen, Suhariyanto dituntut hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus temuan 405 sembako bergambar pasangan calon bupati Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto (Aman To) di Pengadilan Negeri Sragen, Jumat 20 November 2015.
Dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan, JPU Hanung Widiyatmaka mengatakan, seluruh unsur pidana pemilu dalam perkara tersebut telah terbukti.
Terdakwa mengakui telah memerintahkan sejumlah saksi untuk melakukan pengepakan sembako dan menempelkan stiker bergambar pasangan calon nomor urut dua.
Selain itu di persidangan juga terungkap bahwa pada hari bersamaan merupakan jadwal kegiatan kampanye pasangan Amanto.
Baca juga:
”Seluruh unsur telah terpenuhi. Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Atas perbuatannya jaksa menuntur saudara terdakwa dengan hukuman 1 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta subside satu bulan,” kata JPU Hanung Widyatmaka.
Terhadap tuntutan tersebut terdakwa pikir-pikir dan akan menyampaikan pledoi atau pembelan. Sehingga majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho tersebut akhirnya menunda sidang sekitar 1,5 jam untuk memberi kesempatan terdakwa membuat pledoi.
Kasus ini dilaporkan oleh LSM Banteng Liar yang memiliki bukti Camat Sambirejo telah membagi-bagikan paket sembako bergambar Amanto.
(Muhammad Ikhlas)