Otak Pelaku Curanmor di Merangin Miliki Senpi

Inilahjambi, MERANGIN – Polres Merangin berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian bermotor yang cukup meresahkan masyarakat.

Ketiga pelaku tersebut adalah SM (37) warga margo Tabir Merangin bersama rekannya TF (29) warga Limbur Mengkuang Muara Bungo dan TB (34) warga pasar Muara Bungo di duga kuat adalah sindikat curanmor yang beroperasi di Kabupaten Merangin.

Awal tertangkapnya, saat itu pelaku sedang mendorong motor jenis Satria FU yang diketahui milik Iswandi (58) warga Pematang Kandis . Gerak-gerik dua orang yang mendorong sepeda motor tersebut, membuat warga setempat sedang bermain domino curiga. Dan segera melaporkan polisi.

Mendapatkan informasi, polisi pun bergerak dan melihat ada dua pelaku sedang mendorong motor, anggota pun langsung menanyakan kepada dua pelaku.

Saat ditanya alasan mereka sedang kehabisan minyak motor. Tetapi polisi curiga karena melihat kontak kunci motor tersebut bekas dirusak dengan kunci T.

Tidak mempunya bukti kuat, akhirnya ke dua pelaku di gelandang ke Mapolres Merangin. Dari hasil pengembangan akhirnya ternyata otak pelakunya adalah TB. Saat itu juga anggota bergerak cepat dan menangkap TB yang sedang berada didalam rumah kosannya.

Setelah di geledah, ternyata TB juga memiliki senjata api rakitan.

AKBP Munggaran melalui AKP Sianturi memberikan keterangan Pers di halaman Mapolres merangin, membenarkan bahwa anggota Reskrim telah menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti motor, senjata api rakitan,Jumat 20 November 2015 kemarin.

Ketiga pelaku curanmor tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan 5 Tahun penjaran, sedangkan untuk pemilik senjat api rakitan dijerat uu darurat ancaman 12 Tahun penjara.
(LIL)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN