Warga SAD Tuntut Manajemen PT. REKI yang Bakar Rumah Ditangkap…

Ilustrasi/net

Inilahjambi – Pimpinan Adat Suku Anak Dalam (Kubu Lalan) Pangkalan Ranjau di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jufri, meminta  manajemen PT. REKI meminta maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab terhadap pembakaran rumah warga SAD.

Baca lagi: 3 Kali Sidang, Walikota Jambi dan Dirut PDAM Mangkir Lagi, YLKI: Itikadnya Tidak Baik

Menurut Jufri, meski telah setahun lalu, namun hingga kini komitmen tersebut tidak pernah terwujud oleh PT Reki.

“Komitmen PT. REKI untuk bertanggung jawab atas pembakaran rumah adik saya tertuang di dalam surat yang mereka tanda tangani dan disaksikan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi hingga kini mereka ingkar,” ujar Jufri, melalui siaran pers yang diterima Inilahjambi, Rabu 6 Februari 2019.

Dikatakan Jufri, Suku Anak Dalam (SAD) sejak awal telah berkomitmen untuk menempuh cara-cara yang baik untuk menyelesaikan konflik perampasan lahan ulayat SAD oleh PT. REKI melalu rangkaian pertemuan yang melibatkan multi pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun pemerintah

Dalam setiap pertemuan selalu menghasilkan butir-butir komitmen, namun baik komitmen tentang bersama-sama mendorong lahirnya hutan adat yang ditanda tangani di Jakarta, hingga membuat pengecekan lokasi bersama yang ditanda tangani baru-baru ini tidak pernah mereka jalankan. Malah, rumah warga SAD mereka bakar.

“Kami meminta PT. REKI menyerahkan manajemen yang bertanggung jawab terhadap pembakaran rumah warga kami. Juga orang asing yang terlibat merusak alat bukti dengan membersihkan sisa-sisa rumah yang dibakar untuk kami bawa ke polisi. Jangan lempar tanggung jawab kepada orang lapangan kalian, manajemenlah yang harus bertanggung jawab,” seru Bri, Debalang SAD Pangkalan Ranjau.

Baca juga: Dipandu Putra Mbah Moen, Pengurus PPP Amini Prabowo Jadi Pemimpin

Sementara itu, kata  Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA Jambi), mengatakan, PT. REKI sedari awal memang tidak ingin warga SAD hidup nyaman dan sejahtera di tanah nenek moyang mereka.

“Ketika warga SAD sibuk membangun kebun, menata zona hidup termasuk hutan-hutan larangan, perusahaan memberikan ruang dan mendiamkan kelompok-kelompok yang mereka fasilitasi mediasi untuk menebang hutan di areal adat secara massif.

“Cara ini tentu melahirkan kondisi kompetisi di kalangan masyarakat, bahkan hanya untuk mengecek ke lapangan bersama atas pembukaan hutan secara massif oleh kelompok yang mereka fasilitasi saja mereka mengiyakan untuk hadir, tapi tidak datang pada hari pelaksanaan, perusahaan sedang mengadu domba masyarakat,” katanya.

Pada musim panas tahun 2018 lalu, lanjut LSM Agra,  sekitar  120 hektar kebun yang sudah susah payah dibangun masyarakat SAD hangus terbakar oleh kelompok yang difasilitasi perusahaan.

Masyarakat menangkap pelaku dan mengamankan dengan cara menitipkan kepada pihak perusahaan juga pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

Namun pelaku dibebaskan oleh perusahaan tanpa koordinasi dengan lembaga adat SAD (Kubu Lalan).

“Kami berkomitmen menjaga wilayah kami, namun perusahaan yang malah mengadu kami dengan sesama masyarakat. Bohong bila PT. REKI menjaga hutan, mereka hanya mengemis puluhan milyar bantuan luar negeri dengan dalih menjaga hutan,” ujar Jufri

Jufri menambahkan, pihaknya  menuntut keadilan, kembalikan wilayah ulayat adat mereka, serahkan manajemen dan orang asing yang terlibat dalam pembakaran rumah masyarakat  untuk diadili, dan ganti kerugian lahan mereka yang terbakar yang pelakunya malah dilindungi perusahaan.

Baca juga:  Klarifikasi PT REKI: Kelompok Jupri Halangi Penegakan Hukum Pelaku Illegal logging

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN