Wargo Jambi, Payo Tukarkan Uang Rupiah Pecahan Yang Telah Dicabut Dari Peredaran Ini!

Inilahjambi – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006, Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa uang pecahan Rupiah. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat.

Pencabutan dan penarikan uang tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan di antaranya masa edar uang yang sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman uang.

Dilansir dari detikFinance, Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya dengan ketentuan sebagai berikut:
– Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI
– Setelah tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang Rupiah hanya dapat dilakukan di BI
– Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan

Adapun pecahan uang Rupiah yang dicabut oleh Bank Indonesia antara lain:

– Pecahan Uang kertas 5000, yang bergambar alat musik sasando rote
– Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
– Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992, berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.
– Uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik
– Uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi
– Uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991
– Uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, bisa melakukan penukaran di Bank Indonesia pada Kantor Perwakilan Provinsi masing-masing. Batas akhir masa penukaran yakni tanggal 29 November 2016.

Di Jambi sendiri, Bank Indonesia KPw Jambi telah resmi mengumumkan jadwal penukaran uang. Bank Indonesia KPw Jambi juga telah rutin membuka pelayanan penukaran uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, pun uang lusuh dengan uang HCS (Hasil Cetak Sempurna). Penukaran uang lusuh ini juga dilakukan karena mengingat masih tingginya peredaran uang lusuh di Jambi.

Penukaran uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada Bank Indonesia KPw Jambi dibuka setiap hari kerja (Senin-Jum’at) pukul 09.00 s/d 12.00 WIB hingga tanggal 29 November 2016 mendatang.

Untuk penukaran uang lusuh menjadi HCS (Hasil Cetak Sempurna), BI membuka layanan penukaran pada hari Senin dan Rabu, Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. Penukaran dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jl. Jend A. Yani No. 14 Telanaipura, Jambi.

BI KPw Jambi

(Renny N)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN