Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim/net

– Zola Juga Dituntut Denda Rp1 Miliar 

– Kasus Suap dan Gratifikasi di Jambi

Inilahjambi – Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi.

Jaksa penuntut umum menyatakan Zumi terbukti secara sah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Tri Anggoro dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Zumi sendiri tak banyak berkomentar soal tuntutan jaksa ini.

Baca juga: Berkas 12 Anggota DPRD di KPK Rampung, Segera Disidang dan Tangan Diborgol

Ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum.

“Saya sudah mengerti apa yang sudah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kita ikuti saja proses selanjutnya,” katanya.

Zumi Zola dinilai melanggara Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp40 miliar, US$183 ribu , Sin$100 ribu dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,4 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memperluas pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Majelis Hakim mempersilahkan Zumi untuk membuat nota pledoi atau pembelaan, yang akan ia bacakan dalam sidang pada 22 November mendatang.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN