Eko CE Jadi Tersangka Penganiaya Wanita. Kuasa Hukum: Mengapa Dia Belum Ditahan?

Inilahjambi – Zahrudi Eko Syailendra putra Bupati Sarolangun Cek Endra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jamila.

Menurut kuasa hukum Jamila, informasi penetapan tersangka dilakukan pada Senin 6 November 2017 usai pemeriksaan yang bersangkutan di Polsekta Telanaipura.

“Saya dihubungi penyidik dan diberitahu bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap terlapor dan telah ditetapkan status terlapor sebagai tersangka,” kata Warfian.

Namun sampai saat ini, aku Warfian, dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

” Kami belum menerima SP2HP dari penyidik. Seharusnya surat itu segera diterbitkan. Satu lagi yang kami belum ketahui adalah alasan penyidik mengapa tersangka tidak ditahan. Kami belum mendapat alasan dari penyidik,” kata Warfian.

Baca juga: 

Eko CE Minta Damai, Keluarga Jamila Menolak: Hukum Harus Ditegakkan…

Dikatakan Warfian, penahanan tersangka memang merupakan hak penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan apakah tersangka harus ditahan atau tidak, dengan alasan dan pertimbangan yang jelas.

“Alasan itu yang belum kami ketahui. Mengapa tidak ditahan? Jangan sampai ada apa-apanya,” kata Warfian lagi.

Ketika ditanyakan apa tindak lanjut yang akan dilakukan untuk proses pengawalan kasus yang menimpa wanita yang memiliki profesi sebagai penjual ikan itu, Warfian menjelaskan, pihaknya berencana menemui penyidik guna memperjelas keterangan yang mereka dapat.

 

Berita terkait:

Ini Bukti Terduga Pelaku Penggampar Wanita di Kantor Polisi Adalah Anak Bupati Sarolangun

 

Terlibat Cekcok di Jalan, Anak Bupati Cek Endra ‘Ngamuk’ dan Gampar Wanita Pengendara

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN