Giliran Stafsus dan Sekjen Kemenag Dipanggil KPK

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman dan Sekretariat Jenderal Kemenag, Indra Iskandar terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Baca lagi : Di Depan Buruh, Jokowi Sindir Salaman Pakai Sarung Tangan

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 dengan tersangka, anggota DPR, M. Romahurmuziy.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag,” ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 April 2019.

Pemeriksaan Hari dan Indra menyusul penyitaan sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain Romi, dua tersangka lain yang telah ditetapkan KPK adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca lagi3 Tentara AS Tewas Akibat Ledakan Bom Taliban di Afghanistan

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN