Wow, 4.295 Butir Ekstasi dan 352,86 Gram Sabu “Disingiti” di Dua Rumah Kos di Kota Jambi

Ilustrasi/Sumber: kabardaerah.com

Wow, 4.295 Butir Ekstasi dan 352,86 Gram Sabu “Disingiti” di Dua Rumah Kos di Kota Jambi


Inilah Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi membekuk dua terduga bandar narkoba dengan barang bukti dalam 86 bungkusan yang berisi 4.295 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 352,86 gr dari dua orang ini.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, Rabu 5 Desember 2018, kedua pelaku pemilik dan pengedar narkoba tersebut ditangkap pada penggrebekan pada Minggu malam lalu.

Baca juga: 

Mulanya, petugas Satresnatkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat kos di Lorong Kimaja 5, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi yang sering dilakukan transaksi narkoba.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni AF dan AM.

Upaya penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. Awalnya, petugas menemukan dbarang bukti berupa dua butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam saku sebelah kanan AF.

Lihat juga: 

Terduga Bandar Sabu Warga Nipahpanjang Ditembak Petugas BNN, Mati

Kepada petugas, AF mengaku barang haram tersebut milik dan digunakan sendiri. Petugas masih tidak percaya oleh ocehan pelaku.

Selanjutnya, oleh petugas dibawa ke rumah AF di Jalan Dr Siwabesi, Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi untuk melakukan penggeledahan.

Benar saja, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba lainnya.

“Kita menemukan barang bukti lagi, berupa 2 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar AF, tepatnya di atas lemari miliknya,” ungkap Kapolresta.

Pengembangan masih terus diungkapkan. Pada Selasa 4 Desember 2018, AF mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kamar nomor 4, Kosan SINDI l di Jalan KS Tubun, Telanaipura, Kota Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Opsnal Satresnarkoba nyaris tidak percaya. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan berupa 86 bungkus pil ekstasi.

“Saat dihitung petugas, jumlahnya mencapai 4.295 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket yang terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket kecil,” tutur Fauzi.

Menurut AF, kata Kapolresta, barang haram tersebut milik seorang pria berinisial DN yang saat ini jadi buronan petugas.

“Barang bukti ini, kata pelaku didapat dari Riau dan akan dijual di Jambi,” tegas Kapolresta.

Baca juga:

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN