Vonis “Maut” Hakim Badrun Zaini Untuk Erwan Malik Cs

Ket foto: Majelis Hakim Tipikor di PN Jambi/inilahjambi.com

Inilahjambi – Vonis atas tiga terdakwa suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Jambi, pada Rabu 25 April 2018, meleset dari tuntutan Jaksa KPK. Artinya vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Vonis pertama jatuh pada Saifuddin. Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi ini dijatuhi vonis 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Padahal tuntutan Jaksa KPK adalah 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Saifuddin juga dijatuhkan denda Rp100 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara

Vonis kedua jatuh pada Erwan Malik. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Padahal tuntutan Jaksa KPK adalah 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan divoonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa Arpan terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Badrun Zaini.

Sama dengan dakwaan terhadap dua terpidana lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Siapa Hakim Badrun Zaini?

Badrun Zaini merupakan hakim utama muda sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 2017 lalu.

Berikut profil singkatnya:

Hakim Sidang Kasus Erwan Malik Cs Pernah Vonis Terdakwa Seumur Hidup dalam Penjara  

Baca juga:

Hakim PN Jambi Vonis Haji Sai Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN