45 Desa di Tanjab Timur Akan Gelar Pilkades Serentak Pada Oktober 2022

Ir. Zulpahmi. R. M,Si Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ir. Zulpahmi. R. M,Si Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur

45 Desa di Tanjab Timur Akan Gelar Pilkades Serentak Pada Oktober 2022


Inilah Jambi – Seiring dengan habisnya masa bakti para kepala desa periode 2016-2022, maka tahun 2022 ini Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi akan melaksanakan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak periode 2022-2028.

Pilkades itu akan diikuti sebanyak 45 Desa se Kabupaten Tanjungjabung Timur, diantaranya adalah:

DAPIL I

Kecamatan Muara Sabak Timur
1. Simbur Naik
2. Kuala Simbur
3. Kota Raja
4. Lambur I
5. Lambu II
6. Sungai Ular

Kecamatan Kuala Jambi
1. Teluk Majelis
2. Majelis Hidayah
3. Manunggal Makmur

Kecamatan Dendang
1. Catur Rahayu
2. Jati Mulyo
3. Kota Kandis
4. Koto Kandis Dendang

DAPIL II

Kecamatan Rantau Rasau
1. Bangun Karya
2. Rantau Jaya
3. Rantau Rasau I
4. Sungai Dusun
5. Tri Mulyo

Kecamatan Berbak
1. Rantau Rasau Desa
2. Rantau Makmur
3. Rawasari
4. Telago Limo

Kecamatan Nipah Panjang
1. Pemusiran
2. Simpang Datuk
3. Simpang Jelita
4. Sungai Raya
5. Teluk Kijing

Kecamatan Sadu
1. Air Hitam Laut
2. Labuhan Pering
3. Remau Baku Tuo
4. Sungai Jambat
5. Sungai Cemara
6. Sungai Itik
7. Sungai Benuh

DAPIL III

Kecamatan Geragai

1. Lagan Ulu
2. Lagan Tengah
3. Pandan Lagan
4. Suka Maju

Kecamatan Mendahara

1. Lagan Ilir
2. Pangkal Duri
3. Pangkal Duri Ilir
4. Sinar Kalimantan

Kecamatan Mendahara Ulu

1. Mencolok
2. Sungai Toman
3. Sinar Wajo

Pemkab Tanjungjabung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku panitia pelaksana merencanakan pilkades serentak ini pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Baca juga:

“Kita merencanakan di bulan Oktober 2022, namun masih menunggu pengesahan dari Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Drs. Berilyan, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Ir. Zulpahmi. R, M.Si saat dikonfirmasi inilahjambi.com diruangannya, 21 Februari 2022 pukul 11.00 WIB.

Dikatakan dia, sejauh ini persyaratan masih memakai persyaratan yang lama. Karena masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

“Saat ini berkas sudah kita sampaikan ke Provinsi. Untuk persyaratan tambahan kemungkinan ada yang harus dimasukkan yaitu terkait Prokes Covid 19,” jelas Zulpahmi.

Hal ini, lanjut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dimana dalam Bab IIIA berbunyi Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.

(0K1)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN