Ketuk Palu “Hakim Baru” PN Jambi ini Bikin Tegang MA dan KPK…

Inilahjambi – Hakim Pengadilan Negeri Jambi Effendi, yang baru dimutasi dari PN Jakarta Selatan, karena memerintahkan KPK mentersangkakkan Boediono dalam putusan praperadilan kasus Bailout Bank Century, benar-benar bikin heboh.

Mahkamah Agung menyatakan Hakim Praperadilan tidak berhak memerintahkan penegak hukum untuk mentersangkakan seseorang. Menurut MA, ada kesalahan dalam putusan praperadilan itu.

Karena itulah Hakim Effendi dimutasi ke PN Jambi. Mutasi itu dianggap sebagai sanksi untuk Effendi. Dia bahkan mendapat konsekuensi dengan berkurangnya gaji, dari sebelumnya sekitar Ro20 jutaan, menjadi hanya sekitar Rp17 jutaan saja.

Tapi persoalan tidak berhenti disana. Meski MA menilai putusan itu salah, namun KPK berkomitmen akan melanjutkan kasus itu.

Kebijakan untuk tetap melanjutkan kasus Bank Century, diambil KPK karena putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan praperadilan.

“Namun demikian KPK tidak akan mendasarkan putusan hakim praperadilan untuk memutuskan atau menetapkan tersangka kasus BC (Bailout Century). Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dilansir Kumparan Jumat 27 April 2018.

Berita terkait:

Hakim yang Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono Dimutasi ke PN Jambi

Terkait perintah Hakim Effendi yang memerintahkan sepuluh nama menjadi tersangka, Alex belum bisa menjelaskan rinci.

“Masih dipelajari,” imbuhnya.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan penyidikan kasus Century terus dilakukan. Dia menyebut bahwa KPK akan menghormati penilaian Hatta Ali maupun putusan Hakim Effendi.

“Itu proses biasa saja, jenjang putusan hakim ditimpali dengan putusan hakim yang lebih tinggi,” kata Saut saat dihubungi.

“Karena pun putusan atas Budi Mulia yang datangnya dari hakim di MA juga, di mana putusan-putusan hakim itu harus dihargai, dan dilaksanakan,” sambung Saut.

Untuk menanggapi penilaian MA terkait putusan praperadilan, KPK sempat berencana memanggil sejumlah ahli. Akan tetapi, disinggung terkait ini, Saut belum bisa memberikan keterangan lanjutan.

“Entar pada saatnya kalau ada kemajuan (pasti) diumumkan,” tutur dia.

Kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century mulai diusut KPK pada 2012. Kemudian, pada 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.

Budi Mulya kemudian dihukum Pengadilan Tipikor dengan vonis 12 tahun penjara. Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN