Sudah Jadi Terdakwa, Tapi Zola Belum Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Jambi
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah/ist
Inilahjambi – Zumi Zola disebut belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Jambi. Kementerian Dalam Negeri juga belum memproses status Gubernur Jambi Zumi Zola karena belum mendapat register kasus dari PN Jakarta Selatan, walaupun hari ini dia sudah menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Zola disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Agustus 2018.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di salah satu media, yang menyatakan bahwa Gubernur Jambi non aktif, H.Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Jambi,
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Drs.Rahmad Hidayat, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan sampai 23 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri RI tentang adanya pengajuan pengunduran diri Gubernur Jambi non aktif, .Zumi Zola dari Jabatan Gubernur Jambi.
Penanganan kasus hukum Bapak Zumi Zola telah mengalami pelimpahan ke pengadilan dan hari ini menjalani sidang perdana, yang berarti perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa.
Informasi yang ada dari Kementerian Dalam Negeri adalah menanyakan register perkara Bapak Zumi Zola yang terdaftar di pengadilan.
Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima register perkara yang ditanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah melakukan pengecekan di pengadilan Tipikor Jambi, karena sidang tidak dilakukan di Pengadilan Jambi, tetapi di Pengadilan Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri masih mencari register perkara yang selanjutnya akan diproses dan sebagai dasar Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara Bapak Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi.
Baca juga:
