Kasus 612 Koli Barang Ilegal, Pemilik Ekspedisi Banding ke PN Tanjung Jabung Timur
Octa Vianus dan Sahala Panjaitan
Inilahjambi – Pemilik jasa ekspedisi Ganesha Jaya Raya, Octa Vianus, yang divonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Jabung Timur, terkait kasus kepemilikan barang ilegal, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Octo melalui kuasa hukumnya Sahala Panjaitan, pada Senin telah memasukkan permohonan banding ke PN Tanjung Jabung Timur.
“Senin 27 Agustus 2018 kami sudah masukkan permohonan banding ke PN Tanjung Jabung Timur,” kata Sahala kepada inilahjambi, Senin malam.
Pengajuan banding Octo Vianus dibuktikan dengan akta permintaan banding di Pengadilan Negeri (PN) Sabak, Kabupaten Tanjab Timur dengan nomor 11/Akta.Pid/2018/PN.Tjt.
Menurut Sahala, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Mereka menilai putusan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Klien kami inikan hanya sebagai jasa ekspedisi, tetapi dari putusan dianggap sebagai penadah ” kata dia.
Sementara, lanjutnya, pemilik 612 koli barang elektronik berupa camera Canon EOS M3 dan HP Xiomi 4a dan Note 4x, Cuandri malah tidak ditangkap meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi ingin menangkap pemilik barang sebenarnya tidak susah, karena dalam proses menangkap pelaku teroris saja dengan mudah bisa tertangkap,” ujarnya.
Berita terkait:
Baca juga:
Dituding Mengkriminalisasi, Kapolres Tanjab Timur: Itu Hak Mereka!
