Hakim Tolak Gugatan ke ULP Tanjab Barat Soal Tender Proyek
Inilahjambi – Hakim PN Kualatungkal menolak gugatan perkara perdata yang dilayangkan ke ULP Tanjung Jabung Barat dalam sidang putusan Kamis 10 Januari 2019 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Kualatungkal, Deni Hendra St. Panduko, mengatakan, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Jamhuri: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Menutupi Bobrok PDAM Kota Jambi
“Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diajukan oleh penggugat,” kata Deni Kamis 17 Januari 2019 dilansir Serambijambi.id jaringan media Inilahjambi.
Perkara perdata itu diajukan penggugat Febri Edwardi yang dikuasakan ke H Hevi Jaensyah, SH, Amin Topik, serta Samsudin, SH,
Sedangkan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pokja 24 dan pokja 25 Kabupaten Tanjab Barat dikuasakan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat.
Konteks gugatan itu adalah proyek peningkatan pengaspalan jalan lingkungan kawasan Desa Serdang anggaran tahun 2018 dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 1 milliar lebih.
Lihat juga: Sidang Perdana Gugatan ke PDAM Kota Jambi, YLKI Didampingi 16 Pengacara
Kemudian pengaspalan jalan di Blok M Desa Mandala Jaya anggaran tahun 2018 dengan nilai paket Rp 250 juta.
