Ada Kode Rahasia Distribusi Duit Suap untuk DPRD Provinsi Jambi, 8a+1, Ini Maksudnya…
Inilahjambi – Sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola digelar hari inj, Senin 17 September 2018 di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat.
Agenda mendengarkan kesaksian sejumlah PNS Dinas PUPR Jambi, yang salah satunya adalah Wahyudi.
Dalam kesaksiannya dia mengaku mencatat pembagian uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi. Dalam pembagian, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.
Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi di DPRD Jambi.
“BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?,” kata jaksa KPK.
Wahyudi yang bersaksi menyatakan uang ketuk palu dengan kode A dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan Wahyudi membagikan uang ketuk palu dengan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
“Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta,” jelas Wahyudi.
Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.
“Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.
“Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana,” tanya jaksa.
“Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi),” ucap Wahyudi.
Baca juga:
Pengacara Zola Sebut Seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi Akan Dipanggil…
