Aksi Penyelundupan Tembakau dan Miras di Tungkal Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah Sepanjang 2018
Ilustrasi

Penyelundupan Tembakau dan Miras di Tungkal Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah Sepanjang 2018
Baca juga:
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu ke Mandiangin Sarolangun
- Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 87 Milyar
- olres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 69.305 Baby Lobster
- Aparat Gabungan di Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Kilo Sabu di Pelabuhan RoRo
Inilah Jambi – Dua wilayah di perairan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan disebut sebagai daerah rawan perdagangan gelap (ilegal) yang merugikan negara hingga belasan miliar dalam satu tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi mengatakan, dua wilayah rawan perdagangan gelap berada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Aflah menjelaskan, pasar gelap yang digunakan pelaku berupa menyelundupkan barang dari luar Indonesia seperti tembakau iris dan minuman mengandung alkohol untuk menghindari cukai.
“Bahkan kerugian negara atas penyelundupan kedua barang itu mencapai Rp 14,88 miliar terhitung sejak awal tahun,” kata Aflah, Rabu 10 Oktober 2018.
“Para pelaku penyelundupan bisa masuk ke daerah tersebut karena penjagaan yang kurang ketat di perbatasan wilayah sehingga lolos dari pantuan petugas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi banyaknya perdagangan gelap dari jalur sungai, Aflah akan memaksimalkan seluruh petugas dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah masing-masing.
“Kami telah melakukan 495 kali penindakan di dua wilayah itu, untuk mencegah semakin banyaknya pasar gelap, petugas akan dimaksimalkan,” jelas dia.
(*/)