Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu ke Mandiangin Sarolangun
Penyelundupan 1 Kilo Sabu Siap Edar ke Mandingin Sarolangun Diungkap Polisi Siang Tadi
Baca juga:
- BNN Tangkap Bandar Sabu Batin XXIV di Batanghari
- Bawa 231 Kilogram Ganja, 3 Kurir Dituntut Hukuman Mati di PN Jambi
- Operasi Antik 2020 di Dugem, Polda Jambi Amankan 3 Pengunjung Positif Narkoba
Inilahjambi – Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu siap edar yang akan diselundupkan ke Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhasil digagalkan oleh aparat Polres Sarolangun pada Kamis 27 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua kurir HY dan ZH diamankan polisi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pasar Atas, Sarolangun.
Dari dua tersangka diamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Barang bukti sabu yang disita dari dua pelaku telah dikemas dalam bungkus teh dan siap diedarkan di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Menurut Kepala Polres Sarolangun AKBP Deni Heryanto, dua tersangka merupakan anggota jaringan dari Provinsi Riau. Namun hanya berperan sebagai kurir. Pelaku HY mengaku baru sekali mengantar narkotika ke Sarolangun.
Untuk itu mereka diberi upah Rp 3 juta Sementara ZH mengaku hanya sebatas supir travel dan tidak tahu bahwa didalam mobilnya ada narkotika.
“Kedua pelaku mengaku hanya sebatas kurir dan supir yang mengantar barang haram narkotika jenis sabu-sabu dari Riau dan menginap di Kabupaten Muaro Bungo,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain dibalik kasus itu.
(Rahmat Hidayat)