Al Haris: Jeruk Girga Bisa Ditanam di Dataran Rendah

Al Haris: Jeruk Girga Bisa Ditanam di Dataran Rendah

Inilah Jambi – Jeruk Girga yang selama ini ditanam di dataran tinggi, dengan suhu udara dingin, ternyata sekarang sudah bisa ditanam di dataran rendah. Hebatnya Jeruk Girga yang ditanam di dataran rendah, tidak mengurangi kualitas buah.

Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin Al Haris, usai mengunjungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Aksi Foundation, di kawasan Pijoan Kabupaten Muarajambi, Sabtu (26/7).

Baca Juga: 

‘’Ini pengembangan dunia pertanian yang sangat positif sekali hasil para ilmuwan  LSM Mitra Aksi Foundation. Saya baru tahu dan nanti Jeruk Girga ini bisa dikembangkan sampai ke kawasan timur Provinsi Jambi,’’ ujar Bupati.

Ketika melakukan lawatan ke markas LSM Mitra Aksi Foundation, Al Haris tidak hanya melihat rumah pembibitan Jeruk Girga, tapi juga diminta untuk menanam satu pohon jeruk tersebut di dataran rendah.

Baca Juga: 

‘’Ini sebagai contoh budi daya Jeruk Girga yang baik sekali, berkat okulasi yang diakukan dengan sempurna, jeruk ini bisa dikembangkan di dataran rendah yang tekstur tanahnya berbeda dengan dataran tinggi,’’ terang Bupati.

Di Markas LSM yang bergerak di bidang pertanian organik itu, Al Haris juga sempat melihat karantina tanaman khas Jambi dan melihat langsung bagaimana cara  pengolahan pupuk kompos.

Baca Juga: 

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus LSM Mitra Aksi Foundation Hambali, mengaku siap mendistribusikan bibit Jeruk Girga dalam jumlah berapa yang diminta. ‘’Stok kita masih banyak dan pembibitan terus kita lakukan,’’ ujarnya.

 

 

(/*)

Demi Bayar Utang Rp 200.000, Suami Jual Istri

Inilah Jambi – Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sebagai alat untuk membayar utang di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Dari pengakuan tersangka yang tega menjual istrinya kepada tetangganya ini berawal dari utang tersangka sebesar Rp200.000 yang tidak bisa dibayar tersangka. Tidak hanya sekali, ternyata tersangka sudah tiga kali menjual istrinya kepada pemberi utang yang sama.

Hasan Basri Durin (HBD) hanya bisa pasrah digiring aparat kepolisian Polres Tanah Datar Sumatera Barat.

Baca Juga:

Warga Pangiang, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini tega menjual istrinya kepada tetangga sendiri untuk melunasi utangnya.

Peristiwa ini berawal dimana tersangka memiliki utang kepada tetangganya sendiri berinisial N sebesar Rp200.000. Lantaran tidak bisa melunasinya, akhirnya tersangka menawarkan istrinya untuk berhubungan badan dengan N agar utangnya lunas. Hal ini disetujui oleh N. Baca selengkapnya..

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN