Alat Kelengkapan Dewan Muaro Jambi Ditetapkan

Inilahjambi – Alat kelengkapan DPRD Muaro Jambi telah ditetapkan pada Rabu (2/10/2019). Keanggotaan dan susunan pimpinan alat kelengkapan dewan ditetapkan melalui sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD muaro Jambi.

Penetapan anggota dan susunan pimpinan alat kelengkapan dewan ini dilaksanakan hanya berselang dua hari setelah pimpinan definitif DPRD Muaro Jambi dilantik dan diambil sumpahnya.

“Sidang paripurna tadi itu agendanya pengambilan sumpah ketua, wakil ketua dan anggota Badan Kehormatan Dewan sekaligus penetapan keanggotaan dan susunan pimpinan alat kelengkapan dewan,” kata Kabag Umum Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Edi Salam.

Edi mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Muaro Jambi telah ditetapkan dengan susunan sebagai Ketua diduduki Edison dari Partai Golkar, Wakil Ketua, H Junaidi dari Demokrat dan tiga orang anggota atas nama Ahmad Sofian (PDI-P), Jurjani (PKB) dan Fathuri (PAN).

Sementara untuk jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) diduduki Amiruddin dari PAN.  Posisi Wakil Ketua ditempati Sartono dari Golkar dan jumlah anggota sebanyak delapan orang. Jabatan Sekretaris Bapemperda diduduki Sekwan DPRD Muaro Jambi, Dedi Susilo, dengan status bukan anggota.

“Kalau untuk kursi pimpinan Banggar dan Banmus, itu ex officio. Melekat pada jabatan ketua dan wakil ketua dewan,” sebutnya.

Edi pun turut menjelaskan susunan pimpinan tiga Komisi DPRD Muaro Jambi. Komisi I, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, Diketuai oleh Maryadi (PKB), wakil ketua Sumarsen Purba (PDI-P) , Sekretaris Ulil Amri (PAN) dan Bendahara M Ali Mustika (PKS).

Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, Diketuai Suhirman (demokrat), Wakil Ketua, Baijuri (PDI-P), kemudian Sekretaris Indra Gunawan (PPP) dan Bendahara, Ahmad Sofian (PDI-P).

Selanjutnya, Ketua komisi III, Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat diduduki H Usman Halik (PDI-P), Wakil Ketua, Robinson Sirait (PAN),  Sekretaris Sukarman Bontet (Demokrat)  dan Bendahara Siti Maimunah dari Demokrat.

“Masa jabatan pimpinan dan keanggotaan komisi ini satu tahun, setelah itu akan dipilih kembali. Berbeda dengan masa jabatan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda, itu selama dua setengah tahun, setelah itu kemudian pemilihan kembali,” tandasnya.(don)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN