Bayi-bayi Montok ini Dijual Mulai Harga Rp 15 Sampai Rp 20 Juta
Bayi-bayi Montok ini Dijual Mulai Harga Rp 15 Sampai Rp 20 Juta
Inilah Jambi – Sejumlah bayi dijual dengan kisaran harga mencapai puluhan juta rupiah, Bayi laki-laki dijual seharga Rp 20 juta, sementara bayi perempuan dilego senilai Rp 15 juta. Transaksi “haram” ini dilakukan oleh Magdalena Sitepu, seorang bidan di Medan, Sumatera Utara, dengan cara membeli bayi-bayi tersebut dari keluarga miskin yang baru melahirkan.
Aksi keji ini diungkap jajaran Polresta Medan pada Selasa petang 29 September 2015. Saat ini penyidik masih menelusuri kemana saja bidan Magdalena Sitepu menjual bayi-bayi malang yang dibelinya dari keluarga miskin itu.
Wanita itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Zulkarnain Ginting dan pasangan suami istri, Jenda Sembiring dan Tiara Sembiring, orang tua dari bayi yang diselamatkan polisi.
“Keempatnya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Rabu 30 September 2015, dikutip dari Medansatu.com
Menurutnya, selama ini Magdalena mengaku telah tiga kali menjual bayi.
“Ini masih kita telusuri, kemana saja dan kepada siapa saja bayi-bayi itu dijual. Tersangka Magdalena ini selalu mencari korban pasangan suami istri yang terdesak ekonomi, lalu mencari siapa yang mau membeli bayi tersebut. Dalam menjual bayi, sang bidan mendapat keuntungan yang besar,” ujarnya.
Naibaho mengatakan, kasus ini masih didalami dan dikembangkan.
“Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Tiara Sembiring terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Fisiknya tiba-tiba drop setelah diamankan petugas. Kondisi fisik Tiara memang belum stabil karena baru saja melahirkan.
“Kondisi tersangka Tiara masih lemah pascapersalinan, jadi tidak kita tahan. Tersangka kita bantarkan ke RS Bhayangkara Medan untuk proses pemulihan,” sebut Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Suhartono.
Selain menyelamatkan bayi perempuan berumur 10 hari, petugas juga mengamankan empat orang tersangka, Selasa petang 29 September 2015. Sindikat ini mematok harga Rp20 juta untuk bayi laki-laki dan Rp15 juta untuk bayi perempuan.
Keempat tersangka yang diamankan adalah seorang bidan Magdalena Sitepu (49), warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Panjemuran, Namorambe, dan suaminya, Zulkarnain Ginting (53). Lalu pasangan suami istri, Jenda Sembiring (31) dan istrinya, Tiara Sembiring (28), warga Delitua.
Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono dan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri, menyampaikan pengungkapan kasus penjualan bayi ini bermula dari informasi yang menyebutkan ada bisnis penjualan bayi yang dilakukan seorang bidan.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang melakukan penyamaran. Petugas kemudian berhasil menemui Magdalena Sitepu dan berpura-pura ingin membeli bayi.
Bidan tersebut pun menyanggupi. Namun ia mematok Rp20 juta untuk bayi laki-laki dan Rp15 juta untuk bayi perempuan. “Tersangka meminta jaminan Rp2 juta sebagai tanda jadi,” katanya.
Beberapa hari setelah uang muka diserahkan, Magdalena dibantu suaminya, Zulkarnain Ginting, mendapatkan bayi yang dipesan tersebut. Transaksi pun dilakukan di kawasan Jalan AH Nasution, persisnya di sebelah RS Mitra Sejati Medan, tempat di mana orangtua bayi tesebut melahirkan.
Saat transaksi dilakukan, petugas langsung membekuk pasangan suami istri itu. “Kedua orang tua bayi juga turut diamankan. Kita masih mendalami kasus ini untuk proses selanjutnya,” tambah AKBP Hondawan.
Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka Magdalena telah tiga kalinya melakukan penjualan bayi. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih didalami pihaknya, dibantu Sat Reskrim Polresta Medan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2003 Tentang perlindungan anak dengan ancanan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga:
- Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
- Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
- Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan dan Arogansi Polisi
- Umbu Landu Paranggi
- 60 Hari Kerja Atau 60 Hari Kalender?
- Waketum MUI Sebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kehilangan Akal
(IJ-OO1)