Bea Cukai Jambi Amankan 11 Mobil Box yang Diduga Berisi Rokok Ilegal
Bea Cukai Jambi Amankan 11 Mobil Box yang Diduga Berisi Rokok Ilegal
Inilahjambi – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi mengamankan 11 mobil box berisi rokok yang diduga ilegal, pada Senin 27 Januari 2020.
Belasan mobil box tersebut mengangkut rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC tipe Madya Pabean B Jambi Heri Sustanto, mengatakan, pihaknya tengah mendalami dan menghitung barang bukti yang diamankan.
“Itu rokok-rokok yang kita amankan diproduksi oleh pabrikan di Jawa. Rokoknya tetap berpita, namun kita bakal telusuri pitanya dan kantor penerbit pitanya,” jelas Heri Sustanto dilansir Serambijambi.id, media partner inilahjambi.com.
Baca juga: Dua Pengganja di Sungaipenuh Dicokok Polisi, Terancam Kurungan Maksimal 20 Tahun Penjara
“Diduga pita yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.
Menurut Heri Sustanto, penangkapan ini berawal dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal asal Kota Jambi yang didistribusikan ke kabupaten-kabupaten di Provinsi Jambi.
“Saat itu tim mendapati sebuah mobil box yang mengangkut rokok diduga ilegal tersebut di kawasan Ness, Kabupaten Muarojambi, senin 27 Januari 2020 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sang sopir, ternyata rokok itu didapat dari gudang yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Saat tiba di gudang kami mendapati 10 mobil dengan isi yang serupa,” jelasnya.
Lihat: Buron Perusakan Rumah Aktivis Jambi Ditangkap
“Saat ini sopir masih kita mintai keterangan, pemilik gudang juga, barang bukti sedang kita hitung, nanti kalau selesai bakal kita ekspos Bila terbukti bersalah, pemilik rokok bakal dikenakan sanksi administratif.” tandasnya.