Dua Pengganja di Sungaipenuh Dicokok Polisi, Terancam Kurungan Maksimal 20 Tahun Penjara

Inilahjambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap Haris dan Jeri atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Saprizal mengatakan mereka ditangkap di sebuah toko di Desa Karyabakti, Kecamatan Pondoktinggi, Kota Sungaipenuh.

Baca juga: Bupati Asal Papua Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Usai Ikuti Rakernas PDI Perjuangan

“Kedua tersangka (Haris dan Jeri) sempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan membuang barang bukti. Dengan kesigapan anggota mengejar dan kemudian menangkap kedua pelaku,” kata Iptu Saprizal.

Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 9,40 gram dalam bungkusan kertas dari dua pelaku.

“Dari tangan pelaku kita temukan 2 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas dengan berat bruto 9,40 gram, 2 unit HP, 1 buah kaca pirek, 1 buah ranting tanaman ganja, 1 buah bekas puntungan diduga lintingan narkotika jenis ganja (sisa pakai), dan uang tunai sebanyak Rp. 246.000,” ungkapnya.

Baca lagi : Kapok, Waria Cantik Gunakan Sabu Supaya Giat Kerja

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar serta paling banyak 10 milliar,” tutup Saprizal.

 

(IDP)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN