Bekas Anggota DPRD Tebo ini Dicokok Tim Kejaksaan Saat Sedang “Nganteni” Anaknya di Jelutung

Inilahjambi – Tim Kejaksaan Negeri Tebo bersama Tim Kejati Jambi berhasil menciduk mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004 atas nama Buswan. pada Minggu 14 Januari 2018, sekira pukul 15.00 WIB.

Pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) ini dijeput dari rumahnya di Komplek Guru. Jelutung, Kotabaru, Kota Jambi.

Ironisnya, eksekusi yang bersangkutan dilakukan tepat saat yang bersangkutan melaksanakan pesta pernikahan anaknya.

Bagian Penerangan Kejati Jambi, Dedy Susyanto, mengatakan, saat akan dibawa keluarga terdakwa melakukan negosiasi agar Buswan dibawa ke Lapas Tebo setelah pesta pernikahan usai.

“Atas permintaan itu, tim dari Kejaksaan mengabulkan permohonan terdakwa dan keluarganya ” kata Dedy melalui siaran pers. Yang diterima Inilahjambi, Minggu 13 Januari 2018.

Selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB terdakwa dibawa oleh tim menuju Lapas Tebo. Yang berjarak sekitar 4 jam perjalanan darat dari Kota Jambi mengunakan mobil.

Dedy menjelaskan, penangkapan Buswan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tgl. 4 Nop 2010.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa Buswan diputus lepas dari segala tuntutan hukum No. putusan 80/Pid.B/2009/PN Tebo tanggal 30 Maret 2010. Namun putusan Kasasi oleh Mahkama Agung yang bersangkutan ditetapkan bersalah.

Terdakwa diputuskan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.juta.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kasus Buswan yakni perkara korupsi tambahan penghasilan tetap dan tdk tetap anggota DPRD Kabupaten Tebo

 

(Ade Subrata)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN