Berkali-kali LSM ini Desak KPK Tahan Fachrori Umar dan Istrinya, Mengapa?
Berkali-kali LSM ini Desak KPK Tahan Fachrori Umar dan Istrinya, Mengapa?
Inilah Jambi – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Suap (GPS) Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa dan menahan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dan istrinya Rahima. LSM ini menuding kedua orang itu terlibat kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Fachrori Umar diduga mengetahui dan memerintahkan SKPD untuk memberi uang ketok palu terhadap anggota DPRD Jambi. Sementara isteri Plt. Gubernur Jambi, Rahimah, yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Demokrat juga diduga menerima aliran dana suap RAPBD Jambi 2018,” ujar koordinator aksi GPS, Mukmin Rusli, melalui keterangan tertulis yang diterima Inilahjambi, Selasa 22 Mei 2018.
Mereka sedianya akan melakukan aksi di Gedung KPK di Jakarta pada 25 Mei 2018, sekitar pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
Aksi ini sebenarnya telah berkali-kali dilakukan oleh mereka, baik secara langsung maupun menggunakan perangkat media berupa spanduk dan banner yang bersebaran di media sosial.
Fachrori Umar sendiri pernah diperiksa KPK pada 4 Januari 2018, sebagai saksi untuk mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin yang kini sudah berstatus terpidana suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Namun, aksi GPS Jambi pada Jumat mendatang, bukan saja menuntut Fachrori Umar dan Rahima. Mereka juga mendesak KPK memeriksa dan menahan ipar Plt Gubernur Jambi yang bernama Ismail Ibrahim yang berprofesi sebagai kontraktor.
Ismail dituding terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Nama terakhir ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“KPK harus segera memeriksa dan menahan Ipar Plt. Gubernur Jambi saudara Ismail Ibrahim, kontraktor yang diduga terlibat dalam gratifikasi Gubernur non aktif Zumi Zola,” tulis mereka.
KPK sendiri pada 16 April 2018 telah memeriksa Ismail Ibrahim alias Mael terkait kasus gratifikasi Zumi Zola bersama 6 orang kontraktor lainnya.
Ismail Ibrahim alias Mael, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati.
Selain itu, KPK juga didesak memeriksa dan menahan anggota DPRD Jambi yang disebut dalam fakta persidangan Erwan Malik Cs dan telah diperiksa oleh KPK.
Kemudian ada nama Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto yang juga diduga terlibat dalam Gratifikasi Zumi Zola. Agus juga pernah diperiksa KPK.
Untuk kasus dugaan korupsi lainnya di Jambi, yang akan mereka suarakan di KPK yakni calon Walikota Jambi petahana Syarif Fasha, bekas Kepala UPCA Kota Jambi Ajisra Windra. Bupati Tebo Sukandar dan Triman.
“KPK harus segera memeriksa dan menahan Syarif Fasha terkait proyek Pipa Intake Tanjung Jabung Barat, Kepala UPCA Kota Jambi Ajisra Windra dan Sukandar (Bupati Tebo) serta Triman yang diduga aktor intelektual proyek multi year yang mengakibatkan kerugian negara Rp 33 Miliar,” demikian GPS.
(Nurul Fahmy)