Besok Zumi Zola Disidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi
Besok Zumi Zola Disidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi
Inilah Jambi – Sidang perdana perkara dugaan korupsi Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 23 Agustus 2018. Rencananya, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.
“Sidang perkara Zumi Zola Zulkifli digelar tanggal 23 Agustus 2018, Pukul 09.00 WIB,” ujar humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso.
Perkara Zumi Zola tercantum dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/TPK/2018. Ketua majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut adalah hakim Yanto yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakimnya yakni Frangky Tambuwun, Syaifuddin, Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola akan disidang untuk dua perkara. Yakni dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017 dan dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 49 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
Baca juga:
- Tersangka KPK, Zumi Zola akan Segera Ditahan
- Zumi Zola Tersangka, Zulkifli Hasan: PAN Siap Berikan Bantuan Hukum
***
