Catat! Ini Tahapan Pilkada dari KPU Provinsi Jambi saat Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2024
Catat! Ini Tahapan Pilkada dari KPU Provinsi Jambi saat Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2024
Inilah Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (4/4/2024).
Pilkada serentak telah dilaunching pelaksanaannya belum lama ini di Yogyakarta. Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison saat melakukan sosialisasi menyatakan bahwa tahapan telah dimulai sejak Januari 2024 lalu yakni perencanaan program dan anggaran.
Saat ini, kata dia, tahapan yang akan segera berjalan yakni pembentukan badan adhock yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Rekrutmen PPK dan PPS penyelenggara adhock akan dimulai 17 April. Akan ada dua skema yakni evaluasi PPK yang lama untuk digunakan lagi dalam Pilkada. Kedua yakni rekrut ulang karena masa kerja penyelenggara yang lama memang sudah habis. Teknisnya masih menunggu petunjuk KPU RI,” ungkap Edison.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Fahrul Rozi menambahkan, bahwa KPU RI sudah melaunching Pilkada serentak di Yogyakarta. “Sekarang kita sudah 237 menuju Pilkada serentak pada rabu 27 November 2024,” katanya.
Dia menjelaskan, seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Jambi akan melakukan Pilkada serentak. Pada Pilkada serentak nanti diperkirakan akan ada 8.000 TPS dengan maksimal jumlah satu TPS sebanyak 800 pemilih.
“Tapi masih menunggu penyandingan DP4 dan DPT untuk dijadikan DP. Kami masih metracking, kami akan menstrukturisasi TPS pemilu menjadi TPS pilkada,” jelasnya.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024:
– Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)
– Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April-5 November 2024)
– Pembentukan panitia pengawas kecamatan, PPL dan PTPS
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan (27 Februari-16 November 2024)
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
– Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
– Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
– Pelaksanaan kampanye (25 Sept-23 Nov 2024)
– Pelaksanaan pemungutan suara (27 Nov 2024)
– Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara (27 Nov-16 Des 2024)
– Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK ke KPU)
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU). (*/red)