HP Jambretan Dijual di Forum Jual Beli Online, Beri Petunjuk Polisi, Begini Cara Menciduk Pelakunya
Inilahjambi, KOTA JAMBI– Pelaku penjambretan tas milik Dewi Anjani, warga Vila Sentosa, Talang Bakung, pada 13 Desember 2015 lalu akhirnya dibekuk polisi. Petugas mendapat petunjuk dari sinyal dan forum jual-beli HP secara online di internet.
Pelaku jambret, Robi Agustin alias Agus (27) warga lorong Kenanga Eka Jaya ini ditangkap pada Selasa 22 Desember 2015, tepat sembilan hari sejak dia beraksi.
Agus menjambret tas Dewi Anjani saat perempuan ini pulang kerja malam hari. Pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Supra Vit ini, berhasil menjambret Dewi dan membawa tasnya yang berisi 3 unit HP dan emas.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Purmawi, Rabu 23 Desember 2015, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan signal di Blackbery korban yang berada di tangan pelaku.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui, tersangka juga ternyata menjual HP tersebut ke forum jual beli online di media sosial.
Tim yang menyamar akhirnya bisa memperdaya tersangka dengan cara pura-pura ingin membeli HP tersebut. Tersangka berhasil di ringkus di SPBU Tanjung Lumut Kota Jambi.
“Kita melacak signal Blackberry korban untuk mencari jejak tersangka. Kita juga menyamar menjadi pembeli HP saat tersangka memposting hasil jambretannya itu di medsos. Tersangka akhirnya berhasil kita bekuk di SPBU Tanjung Lumut tanpa perlawanan,” ungkap Purmawi.
Dalam kasus ini, jelas dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
(Zalman Irwandi)