Gila…Zoophilia, Keinginan Berhubungan Seks dengan Binatang yang Dianggap Normal
Inilahjambi – Seseorang yang lebih suka bercinta dengan binatang di sebut juga dengan zoophilia. Meski sering dianggap kelainan atau gangguan, namun sebenarnya zoophilia adalah orientasi seksual alami seseorang.
Orientasi seksual seseorang pada dasarnya bermacam-macam, ada yang menyukai lawan jenis (heteroseksual), sesama jenis (homoseksual), atau ada yang terangsang melihat benda tertentu, termasuk menyukai binatang.
“Manusia itu sebenarnya omni seksual alias ke mana saja bisa. Bahkan ada orang yang naik libidonya melihat jembatan. Makanya ada orang yang menikah dengan pohon atau anjingnya,” kata dr.Roslan Yusni Hasan Sp.BS yang akrab disapa dokter Ryu,seperti dikutip Intisari-online.com
Walau demikian, menurut dr.Ryu, normal tidaknya orientasi seksual itu dibatasi secara moral oleh manusia.
“Orientasi seksual manusia adalah variasi dari otaknya yang dipengaruhi oleh banyak hal. Apa yang terjadi saat perkembangan otak di kandungan, misalnya hormon tertentu yang lebih tinggi, infeksi, dan sebagainya ikut berpengaruh pada orientasi seksual seseorang,” kata dokter yang banyak meneliti kerja otak ini.
Karena orientasi seksual itu merupakan bakat bawaan atau kecenderungan sejak lahir, menurut dr.Ryu, agak sulit mengubahnya. “Ada orang yang senangnya asin, manis, atau asem, itu kan kecenderungan, tidak ada yang perlu diubah,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam ilmu kejiwaan modern sejak tahun 1980-an, orientasi seksual yang berbeda-beda ini tak lagi dianggap sebagai kelainan.
“Disebut gangguan itu kalau yang bersangkutan merasa terganggu. Lagi pula yang banyak itu bukan berarti yang normal. Misalnya kalau kebanyakan orang hidungnya mancung apakah yang pesek itu tidak normal? Dalam populasi heteroseksual, pasti ada yang menghasilkan keturunan homoseksual, ini hanya soal variasi saja,” imbuhnya.
Kembali kepada kecenderungan untuk bercinta dengan binatang, menurut dr.Ryu hal tersebut bisa jadi masalah jika dilakukan di sebuah negara yang memiliki undang-undang perlindungan hewan.
“Kalau ada undang-undangnya maka perilaku itu bisa dianggap kejahatan,” katanya.
(budhiono)