Digugat Walhi Jambi, PT Putra Duta Indahwood Ternyata Gunakan Alamat Palsu

Digugat Walhi Jambi, PT Putra Duta Indahwood Ternyata Gunakan Alamat Palsu


Inilah Jambi – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, kepada media mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.

Semestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.

Baca juga:

“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau nuntut tanggungjawab perusahaan akibat karhutla di Jambi,” ungkap Abdullah, Direktur Walhi Jambi, yang baru terpilih periode 2021-2025.

Dijelaskan, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan ke PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.

Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua majelis hakim Syafrizal, anggota; Suharjo dan Yofistian Baca selengkapnya


WALHI: Plt Kadishut Provinsi Jambi Pilih Bela Perusahaan Ketimbang Masyarakat

Inilah Jambi – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Rudiansyah mengatakan bahwa pemerintah semestinya tidak memanipulasi atau menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Apalagi jika pemerintah justru melindungi langkah-langkah arogan perusahaan yang merampas lahan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dari proses penunjukan kawasan hutan hingga penetapan tata batas mestinya pemerintah melibatkan masyarakat dan tidak hanya Kepala Desa.

“Jika tidak ada, itu merupakan problem. Dan empat tahapan itu harus ada proses verifikasi agar tidak menimbulkan konflik seperti penggusuran,” ujarnya.

Setelah diverikasi, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi hasil verifikasi tersebut. Ironisnya, tiga perusahaan itu sampai sekarang belum memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB) padahal mereka telah mengantongi konsesi selama bertahun-tahun.

“Padahal, itu mestinya dilakukan paling lambat setelah setahun mengantongi izin,” katanya.

Jika perusahaan tidak membuat BATB maka menurut Rudiansyah semestinya izin dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Buat apa mengantongi izin kalau tidak digarap,” kata Rudiansyah baca selengkapnya

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN