Disdik Jambi Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Disdik Jambi Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Inilah Jambi – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terima penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dinas Pendidikan mendapatkan penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik katagori perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Penghargaan ini diserahkan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar, pada acara penganugerahan opini pengawasan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi 2023 di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (6/2/2024).
Selain dinas pendidikan 4 OPD Pemprov Jambi juga mendapatkan penghargaan dari Ombudsman yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Raden Mattaher, dan Dinas Kesehatan.
Gubernur Jambi Al Haris berharap penilaian yang diberikan Ombudsman berharap menjadi ajang evaluasi bagi semua daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Al Haris juga berharap pelayanan publik yang baik tidak hanya semata-mata untuk mengejar nilai dari Ombudsman, tapi harus dibangun dengan sistem yang baik karena penilaian dari Ombudsman adalah komulatif dari kinerja sehari-hari.
“Saya berharap semua nilai yang diberikan Ombudsman menjadi ajang evaluasi bagi semua daerah, evaluasi dari lima pelayanan dasar ini terus dibenahi dan diperbaiki,” kata Al Haris.
“Outputnya adalah bagaimana masyarakat terlayani dengan baik dan tidak hanya mengejar nilai, jika kita sungguh-sungguh melayani dengan baik, sistemnya baik itu otomatis nilainya juga baik, jadi nilai ini akumulasi dari kinerja kita sehari-hari, itulah muncul nilai dari Ombudsman, tapi kalau pelayanan tidak baik ya tidak bisa karena itu akan kelihatan dari pelayanan hari-hari kita,” imbuhnya. (*)