Ditipu Belasan Juta Rupiah, Pedagang Pasar Jambi Lapor Polisi
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Sejumlah pedagang yang merasa di tipu oleh oknum yang mengaku anggota Trantib Kecamatan Pasar Jambi melapor ke Polsek Pasar, Senin 25 Januari 2016.
Sebelum melapor, pedagang terlebih dahulu ke Kantor Camat Pasar. Karena di sana juga telah menunggu tim investigasi dari Pemkot Jambi untuk di mintai keterangan.
Setelah itu, dengan di dampingi Camat Pasar, Mustari Affandi dan sejumlah anggota Trantib mereka pergi menuju Polsek Pasar.
Dari beberapa pedagang yang mengaku di tipu oleh oknum yang berinisial S itu, hanya dua orang yang melapor ke polisi.Ke dua pedagang tersebut adalah Rian dan Zainarip.
Di hadapan petugas, Rian mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 4,1 juta kepada S. Sedangkan Zainarip memberikan uang sebanyak Rp 15 juta.
Zainarip mengaku dia memberikan uang sebanyak itu tidak sekaligus, tetapi secara bertahap.”Saya berapa kali memberikan kepada S. Saat memberi uang biasanya S yang menentukkan dimana saya harus menyerahkan uang tersebut,”kata Zainarip.
Pernah,lanjut Zainarip, dia menyerahkan uang di mesjid dan pernah pula di perempatan lampu merah. Hingga total uang yang di serahkan pedagang pakaian tersebut sebesar Rp 15 juta.
Setelah mereka menyerahkan uang yang di minta S, kemudian pedagang tersebut menanyakan lapak atau kios yang telah di janjikan oleh S.
Setiap ditanya, S hanya menjanjikan saja bahwa lapak mereka pasti ada. Namun, hingga waktu yang di janjikan, lapak atau kios di kawasan Jalan WR Supratman tidak ada kabar berita.
Kesal dengan perbuatan S, pedagang yang merasa dirugikan dan tertipu kemudian mengadu ke Camat Pasar, Mustari Affandi.
Mendengar prihal tersebut, Mustari kaget. Dan, dengan tegas kepada pedagang yang tertipu, dia selaku camat tidak tahu menahu masalah yang menimpa mereka. Kemudian, Mustari menyarankan bagi pedagang yang tertipu oleh S untuk melapor ke polisi.
Kapolsek Pasar Kota Jambi, Komisaris Polisi R Hutagaol membenarkan ada sejumlah pedagang yang merasa tertipu oleh S melapor. Terhadap S yang diduga telah menipu bisa di kenakan pasal 337 dan 338 KUHAP.
(budhiono)