Dituding Mengkriminalisasi, Kapolres Tanjab Timur: Itu Hak Mereka!

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marianus M Sitepu/Serujambi.com

Inilahjambi – Kepala Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, AKBP Marianus M Sitepu membantah ada kriminalisisi terhadap terdakwa Octo Vianus oleh pihaknya, terkait kasus penangkapan barang ilegal di Berbak, Oktober 2017 silam.

Menurut dia, pihaknya telah menjalankan prosedur mulai dari penangkapan, penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan standar. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Jaksa. Kemudian disidangkan, dan divonis oleh hakim.

“Jadi ini sudah tahap II, bukan lagi ranah kami (kepolisian), tapi ranah pengadilan. Dan hakim sudah menjatuhkan vonis. Mengapa baru sekarang mereka komplain,” katanya kepada inilahjambi, Selasa 21 Agustus 2018.

Dikatakan Marianus, jika proses atau berkas perkara yang mereka sidik tidak lengkap atau janggal, tentu saja jaksa akan menolak pada saat itu.

“Namun itu adalah hak terdakwa. Apakah mereka akan banding atau menduga adanya kriminalisasi, itu hak mereka. Silahkan saja. Saya tidak bisa berkomentar, sebab proses ini sudah ke ranah pengadilan, bukan kewenangan saya lagi berkomentar. Coba tanyakan ke Jaksa,” katanya.

Marianus mengatakan, pihaknya masih terus mencari pemilik barang ilegal atas nama Chuandri, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

“Kami sudah dapat informasi dari Polda, bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta. Tim Kami sudah melacak ke sana dan melakukan pemeriksaan,” kata Marianus lagi.

Sebelumnya, Sahala Panjaitan, pengacara terdakwa dalam kasus penyeludupan barang ilegal, Octo Vianus, menuding bahwa aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur telah mengkriminalisasi kliennya.

Proses kriminalisasi telah berlangung sejak Octo Vianus ditangkap. Padahal, menurut Sahala, kliennya itu adalah pengusaha ekspedisi, bukan penadah.

“Klien saya ini pengusaha ekspedisi, bukan pedagang handphone. Dia mendapat order untuk menjemput barang di Berbak dan dikirim ke Jakarta menggunakan truk. Namun kemudian ditangkap dan divonis oleh hakim. Polisi menyebut dokumen yang mereka pegang tidak sesuai dengan barang yang dibawa. Nah, yang harus disalahkan itu seharusnya pemilik barang, Chuandri. Klien saya ini status seharusnya adalah saksi,” papar Sahala, Senin malam 20 Agustus 2018.

Dia juga menuding, aparat polisi sengaja melindungi keberadaan Chuandri. Sebab sampai saat ini, pemilik barang itu menghilang sejak penangkapan bulan Oktober 2017 lalu itu.

Diketahui, kasus penangkapan 612 koli barang elektronik berupa camera Canon EOS M3 dan HP Xiomi 4a dan Note 4x oleh aparat Kepolisian Sektor Berbak, Polres Tanjung Jabung Timur, terjadi pada 17 Oktober 2017 lalu.

 

Berita terkait:

Pengusaha Ekspedisi Tuding Dikriminalisasi oleh Penyidik Polres Tanjab Timur dalam Kasus 612 Koli Barang Elektronik

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN